KEKUATAN HUKUM RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA NOMOR 2334 TAHUN 2016 TENTANG PENGHENTIAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN DI WILAYAH PALESTINA OLEH ISRAEL

Main Author: Rachmawati, Ridha Ayu
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2654
Daftar Isi:
  • Ridha Ayu Rachmawati, Agis Ardhiansyah, S.H., LL.M., Dr. Patricia Audrey Ruslijanto, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: ridhayu@yahoo.com ABSTRAK Dewan Keamanan PBB didirikan pada tahun 1946. Dewan Keamanan PBB memiliki anggota sebanyak 15 negara anggota, dimana 5 negara anggota merupakan negara anggota tetap yang mempunyai hak veto dan 10 negara anggota lainnya merupakan anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum PBB setiap periode 2 tahun. Dewan Keamanan PBB memiliki tugas untuk memelihara dan menciptakan perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan tujuan dan prinsip – prinsip Piagam PBB yang terdapat pada Pasal 24 Piagam PBB. Untuk mengajukan sengketa ke Dewan Keamanan PBB tidak diperlukan persetujuan pihak lain, jadi suatu negara anggota maupun bukan negara anggota dapat langsung meminta perhatian Dewan Keamanan PBB. Putusan yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB disebut Resolusi, yang mana resolusi yang dikeluarkan bersifat mengikat secara hukum yang terdapat pada Pasal 25 Piagam PBB. Kata Kunci: Dewan Keamanan PBB, Kekuatan Hukum, Resolusi Dewan Keamanan PBB, Piagam PBB. ABSTRACT The UN Security Council was set up in 1946. The UN Security Council has a membership of 15 countries, of which five member countries are permanent members who have veto power and 10 other member countries are non-permanent members elected by the UN General Assembly every two-year period. The UN Security Council has a duty to maintain and create peace and international security in accordance with the objectives and principles - the principles of the UN Charter contained in Article 24 of the UN Charter. To submit a dispute to the UN Security Council approval of the other party is not required, so a country members and non members can immediately draw the attention of the UN Security Council. The verdict issued by the UN Security Council called Resolution, which issued a resolution legally binding contained in Article 25 of the UN Charter. Keywords: UN Security Council, Legal Strength, UN Security Council Resolution, UN Charter.