TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA ASING YANG MELANGGAR IZIN TINGGAL TERBATAS (OVERSTAY) (STUDI DI KANTOR IMIGRASI KELAS III KEDIRI)
Main Author: | Sidiq, Mochammad Habian |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2647 |
Daftar Isi:
- Mochammad Habian Sidiq Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: hopihopian@gmail.com Penindakan administratif keimigrasian warga Negara asing yang melampaui batas izin tinggal terbatas (overstay) diwilayah hokum Kantor Imigrasi Kelas III Kediri sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akan tetapi dalam pelaksanaanya, Kantor Imigrasi kelas III Kediri mengalami beberapa kendala dalam penindakan keimigrasian. Salah satu kendala dari segi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Kediri yang cukup luasya itu kota dan kabupaten Kediri, kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Disisi lain adanya keterbatasan dari petugas sub-seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri yang sangat kurang jika dibandingkan dengan luasnya wilayah kerja kantor imigrasi Kediri. Hal ini yang menjadi kendala dalam pengawasan dan penindakan hokum keimigrasian terhadap warga Negara asing yang melanggar izin tinggal terbatas, khususnya di wilayah hokum kantor imigrasi kelas III kediri. Kata Kunci : Tindakan Administratif Keimigrasian, Warga Negara Asing, IzinTinggal Terbatas (overstay) IMMIGRATION ADMINISTRATIVE ACTION OF FOREIGN CITIZENS FOR VIOLATION ON LIMITED STAY PERMIT (OVERSTAY) (A Study at the Immigration Office Third Class Kediri) Mochammad Habian Sidiq Faculty of Law, University of Brawijaya Email : hopihopian@gmail.com The immigration administrative action of foreign citizen for violation on limited stay permit (overstay) in the jurisdiction of Immigration Office Third Class Kediri have been regulated in the Law Number 6 Year 2011 concerning Immigration. However, in reality the Immigration Office Third Class Kediri has experienced obstacles on action of immigration. One of the obstacles from the perspective of jurisdiction of the Immigration Office Third Class Kediri which is quite wide, namely Kediri City and Kediri Regency, Jombang Regency and Nganjuk Regency. On the other side, the Surveillance and Monitoring Officer of the Kediri Immigration to foreigners who violate limited stay permit, especially in the jurisdiction of the Immigration Office Third Class Kediri. Keywords: immigration administrative action, foreign citizens, limited stay permit (overstay)