KAJIAN YURIDIS KETENTUAN PIDANA DALAM PASAL 192 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN TERKAIT DENGAN JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA UNTUK TINDAKAN TRANSPLANTASI
Main Author: | Simanjuntak, Nicholas Albertus Laksamana |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2640 |
Daftar Isi:
- Nicholas Albertus Laksamana Simanjuntak, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya SH., MS., Dr. Bambang Sudjito, SH., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nicholalsimanjuntak@gmail.com ABSTRAK Penyembuhan penyakit melalui transplantasi sangat berkembang dan sangat diminati masyarakat karena memiliki tingkat keberhasilan yang sangat besar. Proses transplantasi memiliki keterkaitan dengan donor organ tubuh manusia. Pemerintah Indonesia melarang jual beli organ tubuh dengan dalil apapun dalam proses tindakan transplantasi. Hal tersebut terbukti dengan adanya Pasal 192 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berisi ketentuan pidana atas pelarangan jual beli organ tubuh manusia pada tindakan transplantasi. Pendonor organ tubuh harus melakukannya secara sukarela dan bisa berasal dari mana saja, baik dari keluarga dekat maupun orang asing, serta donor tersebut dapat diberikan ketika hidup maupun ketika meninggal. Tidak ada aturan yang ketat dan jelas mengenai persyaratan dan ketentuan transplantasi dari donor hidup bagi orang lain dalam Pasal 64 dan 65, menyebabkan sering terjadi manipulasi transaksi jual beli organ tubuh antara pendonor dan resipien yang dibalut dengan modus donor secara sukarela. Hal tersebut membuat sulitnya menentukan interpretasi yang tegas dan jelas mengenai apakah suatu perbuatan dalam donor organ tubuh untuk tindakan transplantasi tersebut murni secara sukarela, tanpa komersialisasi dan berlandaskan kemanusiaan atau termasuk dalam perbuatan pidana jual beli organ tubuh manusia. Sehingga muncul banyak sekali permasalahan hukum, sosial, ekonomi, kesehatan dan juga budaya yang timbul akibat tidak adanya peraturan hukum yang ketat, tegas dan jelas mengenai persyaratan dan ketentuan tindakan transplantasi. Kata Kunci: Transplantasi organ tubuh, donor organ tubuh, donor, Tindak Pidana, Undang-Undang Kesehatan ABSTRACT Healing disease through transplantation is highly developed and interested in the community because it has a huge success rate. The transplantation process has associated with donor of human organs. The government bans the human organs trade in any proposition of transplant process. This is evidenced by the existence. Law Number 36 Year 2009 on Health which contains criminal provisions on banning the sale and purchase of human organs in transplant action. Organ donation of organs must be direct and can come from anywhere, both from close relatives and foreigners, and the donor can be given while living or at. There are no strict and clear rules regarding the transplantation terms and conditions of living donors for others in chapters 64 and 65, causing frequent manipulation of transactions between the donor and recipient in voluntary mode of donation. It is difficult to establish a clear and clear interpretation of an action in the body's donor organs for such transplantation to be purely voluntary, without commercialization and based on humanity or belonging to a criminal act of buying or selling human organs. There are so many legal, social, economic, health and cultural issues arising from the absence of strict, firm and clear legal rules regarding the terms and conditions of transplant action. Keywords: organ transplantation, organ donation, donor, crimes, health law.