PEMBERIAN DANA TALANGAN REFUND PT ANGKASA PURA II KEPADA MASKAPAI LION AIR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
Main Author: | Anggraini, Dini |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2624 |
Daftar Isi:
- Dini Anggraini, Dr. Bambang Winrano, S.H., M.H, Shanti Riskawati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: anggraini.dini41@yahoo.com ABSTRAK PT Angkasa Pura II memberikan pinjaman berupa dana talangan kepada maskapai Lion Air sebanyak Rp. 4 Miliyar. Dana talangan tersebut diberikan untuk refund kepada 548 penumpang yang tidak terangkut akibat terjadinya delay di Terminal 1A, 1B dan 3 Bandara Soekarno-Hatta. Pinjaman dari BUMN kepada pihak swasta daitur dalam Pasal 24 ayat (7) UU Keuangan Negara. Sedangkan menurut Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 menyatakan bahwa pemberian ganti kerugian kepada penumpang merupakan sepenuhnya tanggung jawab pengangkut. Perjanjian antara pihak pengangkut dan pihak penumpang terdapat dalam Ordonansi Pengangkutan Udara. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif. Teknik dan analisa pengolahanbahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal. UU BUMN mengatur mengenai kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. PT Angkasa Pura II dalam memberikan dana talangan harus memperhatikan peraturan perundangan terkait. Berdasarkan Pasal 1365 BW, Lion Air sebagai pengangkut memiliki kewajiban dan tanggung jawab memberikan ganti kerugian dan kompensasi kepada calon penumpang yang tidak terangkut akibat adanya keterlambatan jadwal penerbangan atau delay. Berdasarkan beberapa peraturan diatas, maka PT Angkasa Pura II tidak berkewajiban dalam memberikan dana talangan sebagai refund kepada Lion Air, karena sebagai pengangkut Lion Air sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dalam kegiatan pengangkutannya. Kata Kunci: Dana Talangan, BUMN, Keuangan Negara. ABSTRACT PT Angkasa Pura II gives a loan for 4 Billion Rupiah as a bailout to Lion Air. The bailout has given to be used as a refund for 548 passengers which were not transported due to delay that happened at Terminal 1A, 1B and 3 in Soekarno-Hatta Airport. A loan from Public Company to Private Company is arranged in Article 24 Clause 7 Law of State Finances. In fact, based on Article 36 Regulation of The Minister of Transportation Number KM 25/2008 stated that the Carrier is fully responsible to give a compensation to the passengers. This research is a normative research. Grammatical Interpretation was used as a technic and to process the Law sources. Public Company Law arrange that the Public Company’s activity must be consistent with its pupose and objective of establishment. In matter of giving bailout, PT Angkasa Pura II must observe other Law which still related. Based on Article 1365 Private Code (BW) and Article 528 Commercial Code, as the Carrier, Lion Air have an obligation and responsible on giving compensation to all passengers which are not transported due to delay. According to some of Laws that have been mentioned before, PT Angkasa Pura II do not have obligation to give a bailout as a refund to Lion Air, because as The Carrier, Lion Air the responsibilities of its own on every loss that happend in its carriage.Keywords: Bailout, Public Company, State Finances.