URGENSI PENGATURAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Main Author: Shohibno, Shohibno
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2609
Daftar Isi:
  • Shohibno : Prof. Masruchin Ruba’i, SH., MS. : Alfons Zakaria, SH., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya E-mail : Shohibno92@gmail.com Abstrak Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang mengancam kedaulatan bangsa dan kesejahteraan seluruh elemen masyarakat. Untuk memberantas kejahatan terorisme tentu tidak dapat hanya dengan mengedepankan aspek hukum yang bersifat reaktif berupa penindakan, melainkan juga harus mengedepankan upaya preventif atau pencegahan. Upaya pencegahan mutlak dibutuhkan sebagai bentuk deteksi dini dalam memberantas kejahatan terorisme. Sebab, Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang kompleks dari tahapan persiapan, perencanaan, sampai pada tahap pelaksanaan. Upaya pencegahan juga sebagai langkah untuk memutus pergerakan teroris yang terus berevolusi mengalami perkembangan yang cukup signifikan, dari pola aksi terorisme tradisional hingga sampai pada pola aksi terorisme modern. Selain itu, maraknya aksi terorisme bukanlah semata-mata berpangkal pada aksi kekerasan ataupun aksi kejahatan belaka. Melainkan, aksi-aksi terorisme yang terjadi lebih kepada sebuah keyakinan teologis, dimana kejahatan terorisme dipercaya sebagai bentuk perjuangan dari ideologi yang diyakini (jihad). Sementara undang-undang nomor 15 tahun 2003 tidak dapat menjangkau perbuatan sebelum tindak pidana terorisme dilakukan, karena ketiadaan mengenai pengaturan pencegahan tindak pidana terorisme. Maka dari hal tersebut tindak pidana terorisme harus segera dicegah secara dini. Kata kunci: Tindak pidana terorisme, upaya pencegahan. Abstract Terrorism in a crime which threats the sovereignity of a country and the prosperity of all elements of society. The fight againts terrorism can be done not only by putting forward the aspect of law that reactive in the form of punishment imposition, but also by putting forward the preventive action. Preventive action is absolutely needed as aform of early detection for terrorism erradication. It is because terrorism is acomplex crime involving the stages of preparation, planning, and implemention. Prevention is also a way of cutting off the terrorism movement which keeps evolving significantly from traditional to modern terrorism movement. Besides, the act of terrorism is not based only on violence. It is also based on the theological belief in which terrorism is believed to be the form of struggle based on the ideology of their belief (jihad). Law number 15 yar 2003 cannot regulate an act before terrorism is commited because of the absence of the regulation on terrorism act. Thus, terrorism must be prevented early. Keywords: terrorism act, prevention act.