MAKNA KETERWAKILAN WARGA NEGARA DALAM PENGATURAN GUGATAN CITIZEN LAWSUIT DI INDONESIA (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA NOMOR 118/PDT.G/LH/2016/PN PLK)
Main Author: | Drago, Ivan |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2591 |
Daftar Isi:
- Ivan Drago, Dr. Rachmad Safa’at, S.H.M.Si., Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H.M.H.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAK Keberadaan Citizen Lawsuit telah memberikan warna baru bagi penegakan hukum di Indonesia, terlebih hukum lingkungan. Gugatan yang dilakukan oleh warga negara ini memiliki karakter yang agak berbeda dengan gugatan perdata biasa, dimana dalam Citizen Lawsuit, penggugat tidak diharuskan memiliki kepentingan, manakala mengajukan tuntutan hak ke Pengadilan. Objek yang digugat dalam gugatan ini adalah perbuatan pemerintah yang melawan hukum. Karena objek gugatannya adalah perbuatan pemerintah, maka Citizen Lawsuit masuk dalam lingkup hukum acara perdata. Dalam Hukum Acara Perdata dikenal Asas Tiada Gugatan Tanpa Kepentingan, kepentingan disini bukanlah asal kepentingan, Sudikno Mertokusumo lebih lanjut menafsirkan kepentingan ini sebagai kepentingan yang Riil dan Langsung. Riil berarti Penggugat secara nyata telah atau sedang mengalami kerugian, Langsung berarti ada hubungan antara kerugian yang diterima penggugat dengan perbuatan yang dilakukan tergugat. Namun sejak Citizen Lawsuit diakui dan eksis maka makna “Kepentingan” dalam Asas Tiada Gugatan Tanpa Kepentingan menjadi kabur. Implikasi kekaburan makna “Kepentingan” ini berpotensi menimbulkan kerancuan penyelenggaraan Hukum Acara Perdata. Oleh karena itu, kekaburan makna “Kepentingan” ini harus segera dipecahkan, sehingga kerancuan dalam menjalankan Hukum Acara Perdata tidak akan terjadi, serta kepasian dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat terwujud. Kata Kunci : Gugatan Warga Negara, Kerugian, Penggugat, Kuasa ABSTRACT The existence of Citizen Lawsuit has given a new color for law enforcement in Indonesia, especially environmental law. The lawsuit perpetrated by citizens has a slightly different character from ordinary civil lawsuits, where in Citizen Lawsuit, the plaintiff is not required to have an interest, when filing a lawsuit against the Court. The object sued in this lawsuit is the unlawful act of the government. Since the object of the lawsuit is the act of the government, the Citizen Lawsuit is included in the scope of civil procedure law. In the Civil Procedure Law known Asas No Claim Without Interest, interest here is not of interest, Sudikno Mertokusumo further interpret this interest as Real and Direct interests. Real means that the Plaintiff has actually or is experiencing a loss, Directly means there is a relationship between the losses the plaintiff receives and the actions of the defendant. But since Citizen Lawsuit acknowledged and existed then the meaning of "Interests" in No Claim Principle Without Interest became blurred. The implications of the vagueness of the meaning of this "Interest" have the potential to cause confusion in the implementation of the Civil Procedure Code. Therefore, the obscurity of the meaning of this "Interest" must be resolved immediately, so that confusion in carrying out the Civil Procedure Code will not happen, and the interest in the settlement of environmental disputes can be realized. Keywords: Citizen Lawsuit, Loses, Plaintiffs