Analisis Yuridis Tindak Pidana Order Fiktif Yang Dilakukan Oleh Driver PT. GO-JEK INDONESIA

Main Author: Ayunigwulan, Imelda Noer Chandra
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2531
Daftar Isi:
  • Imelda Noer Chandra, Dr. Prija Djatmika, SH., MS. Eny Harjati, SH., M.Hum.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya imeldadharmawan@yahoo.co.idABSTRAK Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur terkait Informasi Elektronik. Semakin berkembangnya teknologi saat ini berimbas pada adanya aplikasi tentang Ojek Online yang biasa dikenal dengan Go-Jek. Seiring berkembangnya waktu, problematika tentang Ojek Online pun semakin tinggi. Salah satu permasalahan yang ada ialah adanya Order Fiktif yang dilakukan oleh para driver. Perbuatan tersebut diawali dengan membuat akun baru melalui aplikasi GO-JEK, yang berisikan identitas palsu untuk mengelabuhi atau menipu perusahaan. Perusahaan tidak akan bisa melacak dan mengetahui hal tersebut benar adanya atau tidak. Perbuatan order fiktif yang dilakukan oleh driver Go-Jek dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan. Berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka perbuatan hukum (legal action) yang dilakukan oleh pelaku Go-Jek dengan tindakan order fiktif maka memenuhi semua unsur delik tindak pidana didalam pasal tersebut, sehingga subyek hukum pelaku Go-Jek order fiktif bisa dipidana dengan dijunctokan kedalam pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dilihat dari semua unsur-unsur pasal 378 KUHP maka tindakan subyek hukum pelaku Go-Jek dalam perbuatan order fiktif memenuhi semua unsur dalam pasal tersebut Kata Kunci: Informasi Elektronik, Go-Jek, Order Fiktif ABSTRACT Law number 11 year 2008 about Electronic Information and Transaction regulates electronic information. The development in technology affects the online application of online taxibike known as Go-Jek. There are many problems that are related to online txibike. One of them is the fictitious order done by the drivers. This is done by opening a new account via GO-JEK application containing fake identity to deceive the company. The company can never be able to detect the validity of the case. The fictitious order commited by onlibe taxibike driver can be categorized as a fraud. Based on article 35 of Law number 11 year 2008 about electronic information and transaction , the fictitious order made by the Go-Jek driver has met the elements of crime so that the perpetrator of fictitious order can be imposed with the provision in article 52 of Law number 11 year 2008 about electronic information and transaction. Seen from the elements of article 378 of Pena Code, the perpetrator of fictitious order has met all of the criterias contained in the article. Keywords: electronic information, Go-Jek, Fictitious Order