TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL PADA KASUS MEREK BOSSINI DAN CURESONIC (Studi Putusan MA No 211 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tentang Kasus Merek Bossini dan Putusan MA No 462 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tentang Kasus Merek Curesonic)

Main Author: Arsy, Eudea Adeli
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2523
Daftar Isi:
  • Eudea Adeli Arsy, Afifah Kusumadara, S.H., LLM., SJD.; M. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: arsydey@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini mengangkat permasalahan Penerapan Prinsip Perlindungan Merek Terkenal Pada Kasus Merek Bossini dan Curesonic dengan melakukan Studi Putusan MA No 211 K/Pdt.Sus-HKI/2015 dan Putusan MA No 462 K/Pdt.Sus-HKI/2015. Hal tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya kasus pelanggaran merek terkenal dimana banyak sekali merek lokal yang menggunakan nama merek terkenal asing untuk mempromosikan barang dan/atau jasa yang dimilikinya. Namun yang terjadi, banyak sekali dari sekian banyak kasus pelanggaran merek tersebut yang putusannya tidak sesuai dengan penerapan prinsip perlindungan merek terkenal yang diberikan oleh Undang-Undang Merek di Indonesia karena terdapat beberapa kelemahan-kelemahan yang muncul baik dalam Undang-Undang Merek 2001 dan Undang-Undang Merek 2016. Konvensi Internasional TRIPs juga mengatakan bahwa sampai pada saat ini belum ada satu negarapun yang bisa memberikan definisi tentang merek terkenal.Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa kelemahan dalam Undang-Undang Merek di Indonesia antara lain tidak adanya pengertian merek terkenal, kedua tidak adanya pengertian tentang teori reputasi, ketiga tidak dicantumkan syarat-syarat suatu merek dapat ditolak. Sampai pada saat ini Pemerintah Republik Indonesia belum mempunyai upaya untuk permasalahan ini. Rekomendasi atau saran untuk pemerintah dan pengadilan yang berwenang: a) memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam undang-undang merek, b) mengetahui ciri-ciri dari merek terkenal, c) mengetahui reputasi merek terkenal di masyarakat. Kata kunci: Prinsip Perlindungan Merek Terkenal, Bossini, Curesonic, Undang-Undang Merek, TRIPs ABSTRACT This study discussed the issue on the implementation of the principle of protection for famous brand in the case of Bossini and Curesonic by studying the decree by Supreme Court number No 211 K/Pdt.Sus-HKI/2015 and the decree of Supreme Court No 462 K/Pdt.Sus-HKI/2015. This was triggered by the fact that there were many cases of violation on famous brand in which many local brands used famous freign brands to promote their goods/ services. Many of the court decisions were not in accordance with the implementation of principle of famous brand protection regulated under Law of Brand in Indonesia due to some weakneses of Law of Brand year 2001 and Law of Brand year 2016. International convention of TRIP also states that until now there has not been any country which can define the definition of famous brand. This study used normative juridical design. This study revealed some weaknesses in the Law of Brand in Indonesia. The weaknesses are the absence of definition on famous brand, the absence of definition on the theory of reputation, and the absence of requirement for a brand to be rejected. Up to now, the government of the Republic of Indonesia has not done any effort to solve this issue. Thus, the recomendations and suggestions given for the government and the authorizing court are: a) fix the weaknesses found in the law of brand, b) define the characteristics of famous brand, c) define the reputation of famous brand in society. Keywords: principle of famous brand protection, Bossini, Curesonic, Law of Brand, TRIPs