REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM HAK ULAYAT LAUT DALAM RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU- PULAU KECIL BERBASIS NILAI KEADILAN SOSIAL
Main Author: | Zuriah, Dian Laraswati |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2520 |
Daftar Isi:
- Dian Laraswati Zuriah, Rachmad Safa’at, Dhiana Puspitawati Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: dianlaraswatizuriah@gmail.com ABSTRAK Praktik konsep Hak Ulayat Laut dilakukan oleh masyarakat adat didasarkan pada hukum adat dan bersifat kontra produktif dengan konsep pengelolaan yang didasarkan pada hukum negara melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) atas amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP-3-K). Adanya RZWP-3-K tersebut menimbulkan implikasi terhambatnya pelaksanaan Hak Ulayat Laut yang cukup signifikan. Kondisi yang demikian, menimbulkan ketidak-adilan dalam akses pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat adat. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan rekonstruksi perlindungan hukum perlindungan Hak Ulayat Laut dalam RZWP-3-K sebagai wujud agenda pembangunan hukum yang mencerminkan keadilan bagi masyarakat adat dalam akses terhadap sumber daya alam serta untuk meminimalisir berbagai dampak buruk dari adanya regulasi itu sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kata Kunci: Hak Ulayat Laut, Perlindungan Hukum, RZWP-3-K ABSTRACT The practice of Sea Tenure conducted by indigenous peoples based on customary law and its counter productive with the concept of a management system based on country law through the Zoning Plan of Coastal Areas and Small Islands (RZWP-3-K) by the mandate of Act No. 1 of 2014 on the Amendment of Act No. 27 of 2007 on the Management of Coastal Areas and Small Islands (Act PWP-3-K). The existence of RZWP-3-K has negative impact that impeding the implementation of Sea Tenure significantly. That condition creates injustice in access to natural resource management for indigenous peoples. Based on this, its necessary to reconstructs legal protection of Sea Tenue on RZWP-3-K as a form of legal development agenda that should reflects justice of access to natural resource for indigenous peoples and to minimize the many negative impacts of the regulation its own. This is the normative law research that using the legal approach and conceptual approach. Keywords: Sea Tenure, Legal Protection, RZWP-3-K