PENERAPAN PASAL 37 AYAT (2) HURUF C PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DIKABUPATEN KEDIRI

Main Author: Maskurun, Binti; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2428
Daftar Isi:
  • BINTI MASKURUN, LUTFI EFFENDI,S.H., M.Hum., AGUS YULIANTO,S.H.,M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Bintimaskurun@ymail.com ABSTRAK Peran pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat salah satunya dengan menyediakan sarana dan prasarana pelayanan publik yang diperlukan masyarakat. Pemerintah Daerah berperan penting dalam bidang pelayanan publik khusunya penerbitan IMB Perizinan merupakan bagian penting dalam pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Dalam kehidupan saat ini berbagai pembangunan yang dapat menunjang aktivitas kehidupan manusia, khususnya bangunan gedung pelaksanaan pembangunan tersebut tidak menimbulkan masalah atau hambatan perlu adanya rencana tata ruang yang baik dan sarana perangkat perizinan yang memadai. Izin mendirikan Bangunan (IMB) merupakan standar penyesuaian bangunan dengan lingkungan sekitarnya. Mendirikan bangunan dengan terencana akan menjamin kondisi lingkungan yang menjamin segala aktivitas. Banyak bangunan yang telah berdiri namun masih belum memiliki izin yang sah dari pemerintah. Di Kabupaten Kediri terdapat beberapa bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat, hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurusi izin mendirikan bangunan. BPM-P2TSP Kabupaten Kediri yang telah diberi mandat oleh pemerintah daerah berperan penting dalam pengurusan perizinan khususnya penerbitan IMB. BPM-P2TSP Kabupaten Kediri memiliki visi Terwujudnya Kemudahan Berinvestasi Melalui Pelayanan Perizinan Yang Cepat, Mudah, Transparan, Pasti Dan Terjangkau. Peneliti mengangkat permasalahan tentang Penerapan Pasal 37 Ayat (2) Huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Tentang Bangunan Gedung Di Kabupaten Kediri studi di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, metode pendekatan yuridis sosiologis, dan pengambilan data menggunakan wawancara. Dari hasil penelitian dan analisis maka penulis memperoleh hasil penelitian dan jawaban dari rumusan masalah yang telah dikemukakan yaitu: (1) penerapan pasal 37 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri. (2) hambatan dan upaya dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri dalam menerapkan pasal 37 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri. Hambatan umum Sumber Daya Manusia yang masih kurang sedangkan hambatan khusus pemohon IMB banyak yang tidak melengkapi berkas permohonan, waktu penerbitan IMB tidak sesuai SOP, tidak transparan untuk pemungutan biaya pembuatan IMB. Solusi untuk menyelesaikan menambah saran prasarana, menambah sumber daya manusia dan melakukan sosialisasi terkait IMB. Kata Kunci :Izin Mendirikan Bangunan, Penerapan Pasal 37 Ayat (2) Huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Tentang Bangunan Gedung Di Kabupaten Kediri THE ENACTMENT OF ARTICLE 37 PARAGRAPH (2) LETTER C OF THE KEDIRI REGIONAL REGULATION NUMBER 6 YEAR 2011 CONCERNING BUILDINGS IN KEDIRI REGENCY BINTI MASKURUN, LUTFI EFFENDI,S.H.,M.Hum., AGUS YULIANTO,S.H.,M.H Faculty of Law Universitas Brawijaya Email : Bintimaskurun@ymail.com ABSTRACT The role of government in realizing prosperity for the society is done by providing facilities and infrastructureof public service needed. Local goverment has an important role in the sector of public service especially in the issuance of building permit. Permission is an important aspect in public service. Now adays, buildings are important or human activities. Thus, in order that the buildings do not cause problems, proper permission is required. Building Permitis a standard of adjustment of building with its surroundings. Well planned building will guarantee the conditio of the surroundings. Well planned building will guarantee the conditio of the surroundings including the activities in it. Many buildings have been built but they did not have legitimate permission from the local gorvernment due to lack of awarenessof the society on the matter. Investment and Integrated Licensing Services Board (IILSB) of Kediri Regency has been given a mandate as afasilitator in the issuance of permission especially the Building Permit. IILSB of Kediri regency has a vision in realizing the ease in investment through fast, easy, transparent, assured and affordable permission services. Thus, this research investigated the enactment of article 37 paragraph (2) letter C of Kediri Regional Regulation on Building Construction in Kediri Regency. This was conducted in the Investment and Integrated Licensing Services Boardoffice of Kediri Regency. This research used empirical juridical method with sosiological juridical approach. The data was collected by administering interview. The researchwas conducted to investigate : (1) the enactment of article 37 paragraph C of Kediri Regional Regulation number 6 year 2011 on Building Construction in Kediri Regency, (2) the osbtacles experienced and offorts made by the Investment an Integrated Licensing Services Board in Kediri Regency in Implementing article 37 paragraph (2) letter C of Kediri regional Regulation number 6 year 2011 abaout building constructions in Kediri Regency. It was found out that the general problem experienced was on the lack of human resource. The specific problems were many of the Building Permit applicants did not complete the documents needed, the time required for issuing the documents was not in accordance with the SOP, and the lack of tranparency in the fee collection for Building Permit. The solution offered was improving the facilities and infrastructure, improving the human resource, and doing sosialization about Building Permit Keyword : Building Permit, enactment of Article 37 paragraph (2) letter C og Kediri Regional Regulation number 6 year 2011 about Building constructions in Kediri Regen