IMPLIKASI YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006
Main Author: | Rahmah, Zakiyah |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/242 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKSISemakin besar peranan korporasi dalam berbagai bidang, khususnya bidang ekonomi, dan adanya kecenderungan korporasi melakukan kejahatan dalam mencapai tujuannya, maka kini telah terjadi pergeseran pandangan bahwa korporasi juga merupakan subjek hukum pidana di samping manusia alamiah.Seiring dalam hal korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, pertanggungjawaban korporasi secara pidana harus diikuti dengan menyediakanjenis pidana yang sesuai untuk diterapkan pada korporasi. Tidak semua jenispidana yang ada dapat diterapkan pada korporasi. Jenis penelitian ini adalahyuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan perbandingan hukum. Implikasi yuridis perumusan pertanggungjawaban pidanabagi korporasi dalam UU Kepabeanan antara lain belum terjaminnya fungsi hukum sebagai social control dalam pengaturan sanksi bagi korporasi, pertanggungjawaban pidana bagi korporasi kurang menjamin aspek keadilan,belum mengakibatkan aspek penjeraan, tidak ada pengaturan khusus tentangsanksi pengganti, tidak ada pengaturan khusus tentang pidana tambahan yangdapat dijatuhkan pada korporasi, tidak ada penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “hubungan lain” dalam pasal 108 ayat (2). Sedangkan, alternatif perumusan pertanggungjawaban pidana korporasi terkait dengan pasal 108 tindak pidana kepabeanan, yaitu: (1) perumusan pengaturan mengenai pemberatan pidana bagi korporasi; (2) perumusan pengaturan khusus mengenai sanksi pengganti; (3) perumusan pengaturan khusus mengenai pidana tambahan yang dapat dijatuhkan pada korporasi; (4) perumusan secara jelas pengaturan tentang pihak-pihak yang dipertanggungjawabkan.Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi,Kepabeanan