IMPLIKASI HUKUM PENETAPAN HAK KOMUNAL TERHADAP TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT (Tinjauan Yuridis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Ta
Main Author: | Dewi, Ni Putu Kompiang Ratna; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2396 |
Daftar Isi:
- Ni Putu Kompiang Ratna Dewi, Dr. Imam Koeswahyono, SH., MH., M. Hamidi Masykur, SH. M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: kompiangrd@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertolak dari lahirnya Permen ATR/KBPN No. 10/2016 yang mempersamakan masyarakat Adat dengan masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu sebagai subjek hak komunal. Masyarakat Adat dan Masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu sesungguhnya memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Mempersamakan keduanya telah mengaburkan keberadaan hak ulayat sebagai hak pengelolaan, kepemilikan serta penguasaan tanah oleh Masyarakat Adat. Kaburnya hak pengelolaan, kepemilikan serta penguasaan tanah oleh Masyarakat Adat karena Permen ATR/KBPN No. 10/2016 tentu menimbulkan implikasi hukum. Implikasi Hukum Penetapan Hak Komunal Berdasarkan Permen ATR/KBPN No. 10/2016 Terhadap Masyarakat Adat atas Tanah Ulayatnya adalah: (a) Tidak jelasnya eksistensi hak ulayat dalam tatanan hukum Indonesia; (b) Tidak pastinya kedudukan hukum hak penguasaan, kepemilikan serta penguasaan tanah masyarakat adat. (c) Hak ulayat masyarakat adat yang dibingkai dalam bentuk hak komunal merupakan bentuk penyederhanaan terhadap hak ulayat. (d) Timbulnya potensi adanya tumpang tindih antara masyarakat Adat dengan masyarakat dalam Kawasan Tertentu pada satu objek yang sama. Untuk itu perlulah dibentuk suatu Undang-Undang Masyarakat Adat. Kata Kunci: Hak Ulayat, Hak Komunal, Masyarakat adat, Masyarakat yang berada dalam Kawasan tertentu, implikasi hukum ABSTRACT This research is based on the released of Ministry Regulation of ATR / KBPN. 10/2016 which likens Indigenous peoples to communities within the Specific Area as subject of communal rights. Indigenous Peoples and Communities within Specific Areas basically have very different characteristics. Equalizing both has obscured the existence of ulayat rights as rights of management, ownership and control of land by indigenous peoples. Blurred rights of management, ownership and control of land by the public due to the presence of Ministry Regulation of ATR / KBPN No. 10/2016 certainly raises the legal implications. Legal Implication of the Establishment of Communal Rights Based on Ministry Regulation of ATR / KBPN 10/2016 Against Indigenous Peoples on their Ulayat Land are: (a) Unclear fate of customary rights in the legal order of Indonesia; (b) Uncertain legal status of tenure, ownership and control of customary land. (c) Customary rights of indigenous peoples that framed in the form of communal rights constitute a form of simplification of customary rights. (d) The emergence of potential overlap between Indigenous peoples and communities in Certain Regions on the same object. Therefore it is necessary to establish an Indigenous Peoples Act that specifically regulates Indigenous peoples as the foothold of any legislation regulating Indigenous peoples. Keywords: Ulayat Rights, Communal Rights, Indigenous Peoples, Communities within Specific Areas, Legal implications