PEMBATASAN ALASAN PEMBATALAN PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK ANGKAT

Main Author: Hawa, Siti Putri; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2389
Daftar Isi:
  • Siti Putri Hawa, Warkum Sumitro SH., MH., Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas SH., LL.M Fakultas Hukum Universitas Brawijaya putrihawa.eva@gmail.com Abstrak Kekosongan hukum yang terjadi terhadap ketentuan pembatalan pengangkatan anak ternyata tidak sejalan dengan banyaknya putusan yang membatalkan pengangkatan anak bahkan ini muncul dari orang tua angkat sendiri.Pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak, begitu pula yang seharusnya diterapkan dalam hal adanya pembatalan pengangkatan anak.Dalam hal ini penting untuk kemudian membatasi alasan yang bagaimanakah yang dapat membatalkan pengangkatan anak dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum bagi anak angkat.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis- normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang- undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak dapat dibatalkan dengan alasan anak angkat telah melakukan perbuatan melawan hukum sepanjang perbuatannya tersebut dilakukannya dengan kesengajaan.Kelalaian anak angkat tidak dapat membatalkan pengangkatan anak.Dengan adanya putusan bahwa anak telah melakukan tindak pidana terhadap orang tua angkatnya atau anak kandung dari orang tua angkatnya seperti pembunuhan, penganganiayaan dan kejahatan terhadap harta benda orang tua kandungnya juga dapat menjadi alasan orang tua angkat untuk membatalkan pengangkatan anak.Diluar daripada itu Pengadilan tidak dapat membatalkan pengangkatan anak ketika saat itu anak belum genap berusia 18 tahun atau dalam keadaan memiliki cacat baik fisik maupun mental dengan alasan apapun. Kata Kunci :Perlindungan Hukum,Pembatalan Pengangkatan Anak, Anak Angkat