PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS KENDARAAN BERMOTOR OLEH KEPOLISIAN (Studi di Polres Mojokerto)
Main Author: | Firdaus, Muhammad Fathul; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2385 |
Daftar Isi:
- Muhammad Fathul Firdaus, Prof. Masruchin Ruba’I SH., MS. , Dr. Ismail Navianto,SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: m.fathul.f@gmail.com ABSTRAK Kecelakaan lalu lintas dalam Undang-undang no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselesaikan melalui peradilan pidana. Tetapi dalam kenyataan di lapangan, Unit Laka Lantas Polres Mojokerto tidak hanya menangani perkara kecelakaan sesuai peradilan pidana saja atau melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian dilimpahkan ke Penuntut Umum lalu dilanjutkan ke sidang pengadilan. Ada cara lain yang dilakukan oleh penyidik kepolisian Unit Laka Lantas Polres Mojokerto untuk menyelesaikan perkara kecelakaan, yaitu melalui cara kekeluargaan atau ADR (Alternative Despute Resulution). Kedua cara itu lakukan berdasarkan alasan menurut pihak penyidik. Jika kecelakaan itu merupakan kecelakaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dan kecelakaan ringan atau sedang tetapi para pihak tidak bisa berdamai dan masih saling menuntut akan diselesaikan secara peradilan pidana atau sampai di sidang pengadilan. Jika kecelakaan itu merupakan kecelakaan ringan atau sedang, tetapi para pihak setuju untuk tidak saling menuntut akan diselesaikan secara ADR karena menurut penyidik unsur utama kecelakaan adalah kelalaian tidak ada unsur kesengajaan. Dalam menyelesaikan perkara kecelakaan, penyidik mengalami beberapa kendala yaitu sulitnya mencari saksi dan upaya yang dilakukan penyidik adalah memberikan pengertian kepada saksi tersebut untuk bersedia memberikan kesaksian, kurangnya jumlah penyidik dan upaya penyidik adalah merangkap beberapa perkara sekaligus dan para pihak yang lama untuk sepakat perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan dan upaya penyidik adalah melakukan pemanggilan agak para pihak lebih cepat menentukan keputusannya. Kata Kunci: Penyelesaian, Kecelakaan, Kepolisian THE COMPLETION OF MOTOR VEHICLE TRAFFIC ACCIDENTS BY POLICE (Studied in Mojokerto Police Resort) Muhammad Fathul Firdaus, Prof. Masruchin Ruba’I SH., MS. , Dr. Ismail Navianto,SH.,MH. Law Faculty of Brawijaya University Email: m.fathul.f@gmail.com ABSTRACT Traffic accident in constutions no. 22nd 2009 about traffic and public transportation resolved through criminal justice. But, actually traffict accident unit resort mojokerto not only about responding to an accident accordance with criminal justice only for investigate and the incestigation is handed over to public prosecutors then continued to court. There a way conducted by police investigators traffict accident unit resort mojokerto to decide accident, through familiar way or ADR (Alternative Despute Resulution). Traffict accident unit resort Mojokerto not only about responding to an accident in accordance with criminal justice or conduct an observation and investigation is handed to public prosecution then contunied to dising court. Both of that way do based on reason according to the invertigators. If the accident was serious accidents that claimed died and minor accidents or moderate accidents but the parties can not make a peace and still demanding each other will be solved in criminal justice or until the court. If the accident is minor accidents or moderate accidents, but the parties agree for not demanding each other will be solved on ADR because according to invertigators the first matter of accident is negligence without deliberates matter. In case to finish accident case, invertigator have some problems are dificulty of finding witnesses and investigator makes effort to wooing witness to testify, lack of the investigator and invertigator effort is concurrent multiple cases at once and the old parties to agreed and investigators effort is make a call in order for the parties more quickly determine their decision. Key Word : Completion, Accident, Police