PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL (STUDI KASUS PENGADAAN TANAH BUNDARAN DOLOG DI SURABAYA)
Main Author: | Putri, Jenuarani Artha Adinda; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2367 |
Daftar Isi:
- Jenuarani Artha Adinda Putri, Prof. Dr. Mochammad Bakri, SH., MS, Muhammad Hamidi Masykur, SH., MKn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : artha.adindaputri@yahoo.co.id ABSTRAK Pengadaan tanah skala kecil merupakan kegiatan pengadaan tanah yang dilakukan di lahan yang luasnya tidak lebih dari 5 hektar dengan meniadakan penetapan lokasi dan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara instansi yang memerlukan tanah dengan masyarakat. Dalam proses pengadaan tanah itu sendiri, menurut UU No. 2 Tahun 2012 harus menggunakan penetapan lokasi, sementara di peraturan pelaksananya, Perpres No.148 Tahun 2015 tidak mewajibkan permohonan penetapan lokasi. Dengan menggunakan metode yuridis empiris, praktek dilapangan mengenai proses pengadaan tanah dapat dibandingkan dengan apa yang diatur didalam peraturan perundang-undangan. Dimana pelaksanaan pengadaan tanah yang terjadi di proyek pengadaan tanah skala kecil di pemkot Surabaya masih tetap menggunakan penetapan lokasi sebagai alas hak pembebasan lahan yang nantinya ditunjukkan kepada masyarakat sebagai bukti yang sah. Hambatan pun terjadi didalam proses pembebasan lahan tersebut mulai dari anggaran yang dialihkan, masyarakat yang belum menerima tawaran harga dari pihak pemkot dan bukti kepemilikan yang masih beragam. Karena adanya hambatan tersebut, maka solusi yang diberikan dapat berupa anggaran tidak dialihkan, pihak pemkot bisa lebih memberikan penjelasan kepada warga mengenai faktor yang mempengaruhi harga tanah mereka serta bukti kepemilikan tanah yang berupa SHM dapat lebih memudahkan kepengurusan yang akan dilakukan warga. Kata kunci: pengadaan tanah skala kecil, pembebasan lahan, hambatan, solusi ABSTRACT Small-scale land acquisition is a land acquisition activity carried out on a land area of no more than 5 hectares by eliminating location determination and carried out in accordance with an agreement between the agencies requiring land and the community. In the process of land acquisition itself, according to Undang-Undang number 2 of 2012 must use the determination of the location, while in the implementing regulations, Presidential Regulation No.148 of 2015 does not require the application of location determination. Using the empirical juridical method, field practice on land procurement processes can be compared with those set out in the legislation. Where the implementation of land acquisition that occurred in small-scale land procurement project in Surabaya city administration still use location determination as the basis of land acquisition rights which will be shown to the community as valid evidence. Barriers also occur in the process of land acquisition starting from the budget diverted, people who have not received the price offer from the local government and proof of ownership is still diverse. Because of these obstacles, the solution can be in the form of budget not transferred, the local government can give more explanation to the citizens about the factors that affect the price of their land and the evidence of land ownership in the form of SHM can facilitate the stewardship that will be done by the residents Keywords : Small-scale land acquisition, land acuisition, obstacles, solutions