EFEFEKTIFITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO BERDASARKAN SURAT EDARAN DIREKSI NOSE: S.09c – DIR/ADK/03/2010 ATAS KETENTUAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Sleko Cabang Madiun)

Main Author: Deckiyanto, Firmansyah
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/236
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSIFIRMANSYAH DECKIYANTO, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Februari 2013, Efektifitas Kebijakan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nose: S.09c – DIR/ADK/03/2010 Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Sleko Cabang Madiun), Agus Yulianto S.H., M.H.; Dr. Shinta Handayantinan S.H., M.H.Dalam skripsi ini membahas mengenai Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nose: S.09c – DIR/ADK/03/2010 Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Sleko Cabang Madiun) yang memberlakukan kebijakan Kredit Usaha Rakyat yang ditujukan untuk meningkatkan sektor riil dan memberdayakan UMKM (Usaha mikro, kecil dan menengah). Pada awal diberlakukannya kebijakan tersebut, banyak masyarakat Kota Madiun yang masih tidak mengerti tentang kebijakan kredit tersebut yang diterapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh PT. BRI, sehingga banyaknya terjadi kredit macet. Hal ini dikarenakan ketidakpahaman masyarakat mengenai kebijakan pemerintah tentang KUR yang tanpa agunan, apalagi kurangnya informasi secara detail kepada masyarakat mengenai KUR.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical legal research) yang dilakukan di lapangan secara langsung dengan cara mewawancarai narasumber guna mendapatkan data primer. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologi, yaitu pendekatan yang mengkaji perilaku masyarakat yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektifitas Kebijakan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nose: S.09c – DIR/ADK/03/2010 Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Dalam hal melaksanakan kebijakan pemerintah dan dilaksanakan oleh BRI Unit Sleko Cabang Madiun dalam hal pemberian KUR mikro tidak berjalan efektif karena kaidah hukum tidak dapat diberlakukan secara sosiologis dan masyarakat atau para UMKM yang masih belum paham tentang kebijakan pemerintah dalam hal pemberian KUR mikro yang mempunyai kesadaran hukum yang sangat rendah, hal ini disebabkan tingkat SDM yang rendah. Hambatan yang dialami oleh BRI Unit Sleko Cabang Madiun dalam melaksanakan kebijakan pemberian KUR mikro ialah hambatan teknis; hambatan non teknis dan hambatan yang berasal dari kondisi eksternal yang kurang menguntungkan. Berdasarkan hasil penelitian diharapkan kepada pemerintah hendaknya membuat aturan dari suatu jenis kredit yang lebih mudah dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh nasabah debitur, pihak bank dan lembaga penjamin sehingga tidak menimbulkan salah pengertian, bagi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Sleko Cabang Madiun pejabat pemrakarsa dan pejabat pemutus kredit yang berkaitan dengan pelaksanaan prosedur pemberian kredit KUR Mikro yang telah sesuai dengan pedoman, maka sebaiknya untuk ditingkatkan lagi ketelitian dalam menganalisis kelayakan calon debitur dengan benar-benar memperhatikan hasil wawancara serta mencocokkan kelengkapan dokumen calon debitur sehingga KUR Mikro tidak terjadi kredit macet, bagi pelaku UMKM dan nasabah atau debitur untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atas usaha yang dijalankan, menggunakan secara tepat fasilitas kredit yang diberikan, berusaha keras untuk meningkatkan usaha baik dari segi kualitas maupun kuantitas produk usahanya, mengembalikan kredit tepat pada waktunya dan diharapkan kooperatif dalam memberikan informasi sehingga mempermudah pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Sleko Cabang Madiun dalam melakukan analisis kredit.