PELAKSANAAN PASAL 51 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG DESA MENGENAI KEWAJIBAN PENYERAHAN LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (Studi di Desa Mundusewu Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang)

Main Author: Pratiwi, Adelia Dwi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2317
Daftar Isi:
  • Adelia Dwi Pratiwi, Agus Yulianto, SH, MH., Arif Zainudin SH, M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: adeliapratiwi1211@gmail.com Abstrak Kepala Desa wajib menyerahkan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Badan Permusyawsaaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai peran yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terutama dalam hal pengawasan kinerja Kepala Desa. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Penyerahan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan 1 (satu) tahun diharapkan dilakukan review dalam bentuk monitoring dan evaluasi secara partisipatif melibatkan seluruh komponen desa, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk memantau kinerja pembangunan tahun berikutnya. Kata Kunci : Kepala Desa, Laporan Keterangan, Badan Permusyawaratan Desa Abstract The Village Head is obliged to submit a report on the administration of the village administration to the Village Consultative Body (Badan Permusyawaranaratan Desa). Village Consultative Body has a strategic role in the implementation of village governance, especially in terms of monitoring the performance of Village Head. The Laws and Regulations of the Government have provided a clear legal umbrella so that the Village Consultative Body should not hesitate in carrying out its functions to supervise the performance of the village head. Submission of reports on the implementation of village administration to the Village Consultative Board in the implementation of 1 (one) year is expected to be conducted in the form of monitoring and evaluation in a participatory manner involving all components of the village, so the results can be used to monitor the performance of the next year's development. Keywords: Village Head, Statement of Information, Village Deliberation Board