KEPASTIAN HUKUM KLAIM JAMINAN KECELAKAAN KERJA GANDA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Main Author: | Nisa, Rizkya Chairun; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2307 |
Daftar Isi:
- Rizkya Chairun Nisa, Dr. Budi Santoso, SH, LLM, Ratih Dheviana PHT, SH, LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: rizkyacn26@gmail.com Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum atas klaim jaminan kecelakaan kerja ganda bagi peserta penerima upah. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep melalui interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pekerja yang bekerja pada beberapa perusahaan dan didaftarkan program jaminan kecelakaan kerja oleh masing-masing pengusahanya berhak mendapatkan klaim atas jaminan kecelakaan kerja ganda apabila mengalami kecelakaan. Klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja tersebut tidak didasarkan atas jumlah perusahaan yang mendaftarkan, melainkan kepesertaan pekerja itu sendiri. Terkait pelaporan atas kecelakaan kerja yang dialami pekerja merupakan tanggung jawab pengusaha. Klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja ganda diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pembuktian yang diwujudkan melalui penetapan kecelakaan kerja. kata kunci: kepastian hukum, klaim, jaminan kecelakaan kerja ganda, peserta penerima upah Abstract The objective of this study is to analyze the legal certainty of the double accident claims for wage earners. The method used was normative juridical research with statute and conceptual approaches using grammatical and systematical interpretation. The findings of the study show that the workers who work on multiple companies and registered by the company deserve to get claim over double accident-at-work insurance if an accident happens. Accident insurance benefit claims are not based on the number of companies registered, but based on the participant of the workers themselves. It is the responsibility of the employers to report the accident-at-work suffered by the workers. Claims on double accident insurance benefits are provided by the BPJS Ketenagakerjaan based on the evidence which is realized through the establishment of accidents. keyword: legal certainty, claims, double accident-at-work insurance, wage earners