PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN BUSANA DI INDONESIA BERDASARKAN UU NO. 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI (Studi Perbandingan Hukum Ketentuan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual di Amerika dan Eropa)
Main Author: | Dewi, Amalia Laksmita; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2306 |
Daftar Isi:
- Amalia Laksmita Dewi, Afifah Kusumadara, SH.LLM.SJD, Yenny Eta Widyanti, SH.MHum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: amaliamel58@gmail.com Abstrak Penulis mengangkat masalah tentang perlindungan hukum terhadap desain busana di Indonesia. Banyaknya kasus plagiasi terhadap desain busana di Indonesia diikuti dengan munculnya pakaian dengan desain yang sama persis seperti yang diciptakan oleh desainer. Penulis betujuan untuk mencari jawaban atas masalah tersebut dengan membandingkan UU Negara lain yaitu Amerika dan Eropa yang lebih maju terhadap perlindungan desain busana dengan UU di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas , karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1)Bagaimana perlindungan hukum desain busana di Indonesia berdasarkan UU tentang Desain Industri dan Hak Cipta? 2)Bagaimana perbandingan perlindungan hukum desain busana menurut ketentuan hukum di Indonesia, Amerika, dan Eropa, lalu bagaimana implikasi serta kendalanya jika diterapkan di Indonesia? menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian diatas, penulis mendapat jawaban bahwa perlindungan desain busana di Indonesia masih sangat minim jika dianalisis berdasarkan UU Desain Industri dan UU Hak Cipta. Keyword: Perlindungan Hukum, Desain Busana, Desain Industri Abstract The author raised the issue of the legal protection for fashion design in Indonesia. Many cases of plagiarism to the design of clothing in Indonesia were followed by the appearance of garments with the same design exactly as it was created by the designer. The author aimed to find answers to the problems by comparing the related law in United States and Europe with that in Indonesia. Therefore, research problems formulated were 1) How is the legal protection of fashion design in Indonesia based on the Law on Industrial Designs and Copyrights? 2) What is the ration of legal protection under the provision of the laws of fashion design in Indonesia, United States, and Europe, and what are the implications as well as the barriers if implemented in Indonesia? This research used normative juridical method with statute, conceptual; and comparative approaches. The findings of the study show that fashion design protection in Indonesia is still very low when analyzed by Industrial Design Act and Copyright Act. Keywords: Legal Protection, Fashion Design, Industrial Design