ANALISIS YURIDIS KUALIFIKASI UNSUR-UNSUR PERBUATAN SUAP DAN GRATIFIKASI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Main Author: | Irawan, Wazid; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2305 |
Daftar Isi:
- Wazid Irawan, Dr. Ismail Navianto. SH. MH, Dr. Lucky Endrawati. SH. MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Wazidirawan@ub.ac.id Abstrak Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai Kualifikasi Unsur-Unsur Perbuatan Suap dan Gratifikasi pada Tindak Pidana Korupsi dimana dalam UU yang sama terdapat muatan atau perbuatan dari pasal-pasal tersebut sehingga tampak dari rumusan pasal tersebut tidak ada perbedaan antara perbuatan yang digolongkan menjadi perbuatan gratifikasi dengan perbuatan suap. Metode penelitian yang digunakan Yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dari hasil penelitian, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan bahwa Persamaan dimaksud adalah 1 Perbuat 2 Perbuatan 3 Objek sedangkan perbedaannya suap tidak terdapat unsur ada dan tiadanya syarat pelaporan pemberian pada KPK dan suap terdapat kesepakatan kedua belah pihak sedangkan gratifikasi tidak ada. Sanksi pidana suap pasal 5 ayat 2 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, pasal 6 ayat 2 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan sanksi pidana terhadap pasal 12B, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun perbedaan tersebut untuk memberikan rasa keadilan. Kata Kunci : Gratifikasi, Suap, Tindak Pidana Korupsi Abstract The objective of this study is to analyze the Qualification of Elements of Bribes and gratification on the corruption contained in the same law so that there is no significant differences from the two. The method used was juridical normative with statute and conceptual approaches. The findings of the studyshow similarities lie on 1 perpetrator 2 deed 3 object. The difference is that bribery has no requirement of reporting to corruption erradication commission. Meanwhile, there is agreement from both parties on bribery which does not exist in gratification. Based on article 5, paragraph 2, the penalty for bribery is imprisonmet for a minimum of one year a maximum of 5 years. Based on article 6 paragraph 2, the penalty is imprisonment of a minimum 3 years and a maximum of 15. Meanwhile, the penalty based on article 12B is a minimum of four years imprisonment and a maximum of 20 years. The big gap of the two does not provide a sense of justice. Keywords: Gratification, Bribery, Corruption