PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MELAKSANAKAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DALAM PROSES PENGIKATAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA BANK KONVENSIONAL

Main Author: Damayanti, Amelia Sabita
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/230
Daftar Isi:
  • ABSTRAKAmelia Sabita Damayanti, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Februari 2013, PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MELAKSANAKAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DALAM PROSES PENGIKATAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA BANK KONVENSIONAL, Dr. Moh. Fadli, S.H.MHum, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum.Pemberian kredit merupakan aktivitas paling pokok dari perbankan sebagai akibat dari salah satu fungsi intermediasi bank, fungsi ini adalah Perbankan mampu menghimpun simpanan masyarakat dari pihak-pihak yang kelebihan dana, dan kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana, baik untuk keperluan modal kerja, investasi dan konsumsi. Karena tidak semua masyarakat dapat membeli rumah secara tunai, serta taraf hidup atau kemampuan ekonomi masyarakat tidak semuanya sama, agar semua masyarakat dapat mempunyai rumah yang layak maka pemerintah beserta bank bekerjasama untuk memberikan Kredit Pemilikan Rumah kepada masyarakat. Adanya Kredit Pemilikan Rumah ini maka sangatlah membantu bagi masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah. Disamping itu Kredit Pemilikan Rumah merupakan kredit jangka panjang dan dapat juga digunakan sebagai investasi bagi sebagian kalangan masyarakat.Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Pada proses Kredit Pemilikan Rumah ini, pihak bank juga bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disebut juga dengan pejabat publik yaitu1 pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu dan mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Peran PPAT juga diperlukan dalam proses ini.KATA KUNCI: Peran PPAT, Bank Konvensional, Hak Tanggungan, Kredit Pemilikan Rumah.