TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEREK TERKENAL TERKAIT UNSUR PERSAMAAN PADA POKOKNYA OLEH MEREK PIHAK LAIN YANG TERDAFTAR (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt-HAKI/2014 tentang Merek Gudang Garam dan Gudang Baru)
Main Author: | Novita S, Mega Ritfa; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2299 |
Daftar Isi:
- Mega Ritfa Novita S, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., M. Zairul Alam SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mega.ritfa@gmail.com ABSTRAK Dalam praktik di lapangan Indonesia, permasalahan yang sering menjadi sorotan masyarakat adalah kasus penjiplakan merek terkenal dan pemboncengan merek terkenal oleh pihak lain dengan ciri-ciri adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhnya suatu merek lain terhadap merek terkenal. Namun, terkait penilaian dan pedoman mengenai unsur persamaan pada pokoknya atau persamaan keseluruhan ada ditangan hakim. Sehingga saat terjadi sengketa merek terkenal maka hakim harus berperan aktif dalam menilai kebenaran terkait adanya persamaan baik sebagian maupun seluruhnya. Pembuktian adanya tindakan curang oleh merek lain terhadap merek terkenal akan rawan terhadap ketidaksesuain atau ketidakpastian hukum karena penilaian terdapat pada subyektif Hakim. Sehingga pertimbangan hukum adalah menjadi sangat penting karena tidak semua Hakim berpendapat sama tentang adanya persamaan pada pokonya terhadap suatu merek. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi merek terkenal terkait adanya unsur persamaan pada pokoknya terhadap merek pihak lain pada barang dan/jasa sejenis berdasarkan Undang-Undang Merek serta analisa pertimbangan hakim pada putusan kasus merek Gudang Garam dan Gudang Baru yang dimana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Gudang Baru dan menyatakan bahwa antara Merek Gudang Garam dan Gudang Baru tidak mempunyai persamaan pada pokoknya. Jenis Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah Yuridis Normatif. Kata Kunci : Merek Terkenal, Persamaan Pada Pokoknya, Merek Gudang Garam dan Gudang Baru. JURIDICAL REVIEW ABOUT WELL-KNOWN TRADEMARK RELATED SIMILARITY IN SUBSTANCE BY TRADEMARK OF OTHER PARTIES THAT REGISTERED (Case Study Of Decisions By Supreme Court No. 162 K / Pdt-Haki / 2014 About Trademark of Gudang Garam And Gudang Baru) Mega Ritfa Novita S, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., M. Zairul Alam SH., MH. Faculty of Law, Brawijaya University Mega.ritfa@gmail.com ABSTRACT In practice at the field of Indonesia, most of the problems that interest in community is case about cribbing well-known trademark and passing-of by the other party by the characteristics is have similarity in substance or in entire with another a Trademark. But, related assessment and guideline on element similarity in substance or in entire based on the judges, when disputes of well-known trademark, judge must be actively involved in assessing the truth about having or nothing related similarity in substance or in entire. So,The substantiation of cheating by Trademark another against Well-known Trademark be vulnerable to unvalid or uncertainty law because the assessment based on subjective by judges. So, judicial consideration is to be very important because not all have the same opinion about similarity in substance in trademark. The purpose of this research to know legal protection for well-known trademark element related to the similarity in substance against trademark other parties and on goods and services act of some kind of trademark based on analysis of the legal consideration as well as judge on the case of trademark verdict Gudang Garam and Gudang Baru, where the Supreme Court accept the application from Gudang Baru and states that both of that trademark has no similarity in substance. The kind of research used by author is juridical normative. Keywords: Trademark, Well-Known Trademark, Similarity in Substance, Case of Gudang Garam and Gudang Baru.