ANALISIS YURIDIS MAKNA KESUSILAAN DALAM PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Main Author: Istigfara, Fitriyana; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2295
Daftar Isi:
  • Fitriyana Istigfara, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Alfons Zakaria, S.H., LL.M. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: fitriyanaistigfara@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini membahas permasalahan tentang kekaburan hukum makna kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata “kesusilaan” dalam pasal tersebut menjadi letak permasalahan, dimana tidak ada penjelasan secara jelas tentang definisi yang di maksud dengan kesusilaan. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan yaitu apa makna kesusilaan dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? Dan Apakah kriteria tindak pidana yang diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? Hasil penelitian menunjukan bahwa makna kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dijelaskan secara tegas. Sifat objek (kesusilaan) tidak dapat diartikan karena tidak ada ketentuan yang mengatur lebih jelas. Hanya pengertian mengenai perbuatannya saja yang ada di dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Begitu pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perfilman, Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Pornografi tidak menjelaskan kesusilaan secara tegas karena perumusan melanggar kesusilaan bersifat abstrak atau multitafsir. Sehingga untuk mengetahui makna kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik doktrin atau pakar hukum tentunya dapat dijadikan acuan. Kata Kunci : Makna kesusilaan, media sosial, cyber crime ABSTRACT This study discusses the issue of legal vagueness meaning of decency in Article 27 Paragraph (1) of Law Number 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions. The word "decency" in the article became the location of the problem, where there is no clear explanation about the purpose of the definition of decency. Based on that, the problem is what is the meaning of decency defined in Article 27 paragraph (1) of the Law on Information and Electronic Transactions? Is the criminal act and the criteria set out in article 27 paragraph (1) of the Law on Information and Electronic Transactions? The results showed that the meaning of decency in Article 27 Paragraph (1) of the Law on Information and Electronic Transactions not described explicitly. Nature of the object (morality) can not be defined because there are no regulations governing clearer. Only an understanding of his action that is in the elucidation of Article 27 paragraph (1) of the Law on Information and Electronic Transactions. Similarly, the Book of the Law of Criminal Law, Film Law, the Telecommunications Law and the Law on Pornography does not explain morality explicitly as an abstract formulation of violating decency or multiple interpretations. So as to know the meaning of decency in Article 27 paragraph (1) of the Law on Information and Electronic Transactions doctrine or legal experts can certainly be used as a reference. Keywords: Meaning of decency, social media, cyber crime