PENERAPAN PASAL 19 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH (Studi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang )

Main Author: Jayati, Pindy; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2293
Daftar Isi:
  • Pindy Jayati, Lutfi Effendi.SH.MH,. Dr Tunggul Anshari,SN, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Abstrak Penulisan Artikel ilmiah ini membahas tentang Penerapan Sistem Pemungutan Pajak Restoran sesuai Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yaitu pemungutan Pajak Restoran dengan menggunakan Self Assessment System. Ketidak sesuaian antara peraturan dengan penerapan dilapangan dapat memberikan pengaruh besar terhadap peningkatan pendapatan daerah. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah sebagai Lembaga Daerah yang mempunyai Kewenangan untuk Memunggut Pajak Daerah seharusnya dapat mengoptimalkan penerimaan Pajak Restoran di Wilayah Malang karena merupakan wilayah terbesar nomor dua dan juga padat penduduk di Jawa Timur. Banyak rumah makan yang sudah masuk dalam kriteria pengenaan pajak namun belum terdata oleh Dinas Pendapatan. Banyak pengusaha yang enggan untuk mendaftarkan usahanya, dengan alasan terlalu terbebani dengan membayar pajak setiap bulannya. Padahal dana pajak akan kembali untuk Masyarakat Daerah Malang sebagai Pembangunan Daerah Oleh karena itu Peraturan hakekatnya, dibuat untuk dijalankan dan dipatuhi bukan untuk dilanggar. Sama halnya Peraturan Daerah Kabupaten Malang dibuat juga untuk dilaksanakan sesuai Peraturan yang ada agar terlaksananya Pemerintahan Kabupaten Malang. Kata kunci : Pemungutan pajak, Self Assessment, Restoran THE IMPLEMENTATION OF ARTICLE 19 REGIONAL REGULATION OF MALANG NUMBER 8 IN 2010 REGARDING REGIONAL TAX (Studies in Department of Revenue Finance and Asset Management Malang) Pindy Jayati, Lutfi Effendi.SH.MH,. Dr Tunggul Anshari,SN, SH.MH Faculty of Law University of Brawijaya Abstract The purpose of this article is to discuss about the Implementation of Restaurant Withholding Tax System in accordance with the Regional Regulation of Malang Number 8 in 2010 about Tax Region using Self Assessment System. Incompatibility between the rules to the implementation in the field could give a major influence on the increase in region revenue. Department of Revenue Finance and Regional Asset Management as Regional Institutions that have authority to obtain Regional Tax should be able to optimize tax revenue in the Region Restaurants Malang which is the second largest region and also the densely populated East Java. Many restaurants are already included in the criteria of tax imposition but is not recorded by the Department of Revenue. Employers are reluctant to register their businesses, the reasons are overburdened to pay taxes every month. Whereas the tax funds will be returned to Malang Regional Community as a Regional Development. Therefore a regulation essentially created to be executed and obeyed, not to be broken. Similarly the Regulation of Malang Regency are made to be implemented accordance with the Regulation of the Government of Malang. Keywords : Withholding Tax, Self Assessment, Resraurant