KRIMINALISASI HUBUNGAN SEKSUAL DENGAN HEWAN (BESTIALITY) DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Main Author: Ardyani, Dewi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2289
Daftar Isi:
  • Dewi Ardyani, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Maret 2017,Prof. Masruchin Ruba’I, SH., MS., Dr. Bambang Sugiri, SH., MS. ABSTRAK Dalam penelitian ini penulis membahas mengenai kriminalisasi hubungan seksual dengan hewan (bestiality) dalam hukum pidana di Indonesia. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis mengenai makna dan faktor penyebab, dasar pertimbangan dan urgensi upaya kriminalisasi bestiality. Selain itu, untuk menganalisis dan melakukan kebijakan formulasi pengaturan bestiality ke dalam hukum positif Indonesia khususnya dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang akan memberikan solusi dan penyempurnaan terhadap pengaturan hukum dimasa mendatang. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini dapat menemukan faktor penyebab melakukan bestiality dan menemukan pula pentingnya kriminalisasi hubungan seksual dengan hewan (bestiality) yang ditinjau dari beberapa pandangan, yaitu dari segi hukum pidana, agama, moral dan kesusilaan, kesehatan, kesejahteraan hewan dan kepentingan masyarakat. hasil penelitian ini juga memberikan kebijakan formulasi dengan merumuskan norma atau menambahkan rumusan pasal yang spesifik mengenai pengaturan bestiality di dalam prespektif pembaruan hukum pidana Indonesia. Kata kunci : Kriminalisasi, Bestiality, Pembaruan Hukum Pidana. Dewi Ardyani, Criminal Law, Faculty of Law University of Brawijaya, March 2017, CRIMINALIZATION OF SEXUAL INTERCOURSE WITH ANIMALS (BESTIALITY) IN CRIMINAL LAW IN INDONESIA, Prof. Masruchin Ruba'I, SH., MS., Dr. Bambang Sugiri, SH., MS. ABSTRACT In this research, the writer discusses about the criminalization of sexual intercourse with animals (bestiality) in criminal law in Indonesia. The purposes of this paper are analyze the meaning and causes, rationale and urgency attempt to criminalize bestiality. Moreover, to analyze and conduct policy formulation bestiality setting into positive law in Indonesia, especially in the design of the book of criminal law legislation that will provide solutions and improvements toward the legal arrangement in the future. The method of this research used the type of normative juridical research and statute approach, the conceptual approach, and the comparative approach. The results of this research can find the causes of conduct bestiality and also find the importance of the criminalization of sexual intercourse with animals (bestiality) are evaluated from several views, namely in terms of criminal law, religion, morality and decency, health, animal welfare and the interests of society. The research result also provides policy formulation by formulating norms or adding a specific article to the regulate bestiality in the perspective of criminal law reform in Indonesia. Keywords: Criminalization, Bestiality, Criminal Law Reform.