STATUS HUKUM PEMUNGUTAN MARGIN KEUNTUNGAN ATAS PERJANJIAN JUAL BELI DALAM AKAD MURABAHAH BERDASARKAN PASAL 24 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang)

Main Author: Asmasari, Fina Nur Adila; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2286
Daftar Isi:
  • Fina Nur Adila Asmasari, Dr. Sihabudin, SH.MH. Dr. Reka Dewantara, SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Finanura2108@gmail.com ABSTRAK Status Hukum pemungutan margin keuntungan yang dilakukan oleh bank syariah telah diragukan oleh banyak masyarakat sebab adanya beberapa perbedaan pendapat antara para ulama. dalam perbedaan tersebut ada beberapa yang mengatakan boleh dan mengatakan tidak boleh dengan berbagai macam alasan, tetapi sesungguhnya sudah bisa dilihat bahwa dalam bank syariah khususnya pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang status pemungutan margin keuntungan hukumnya adalah mubah atau boleh dengan melihat apabila tidak memberatkan dari salah satu pihak. Begitu juga dalam pemungutan sebuah margin keuntungan, pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang tidak ada lagi unsur riba sebab pada saat penentuan margin keuntungan tersebut dilakukan secara jelas dengan cara negosiasi antara pihak bank dengan pihak nasabah dan menghasilkan sebuah kesepakatan. Kata kunci: status hukum, margin keuntungan,murabahah, riba LEGAL STATUS OF PROFIT MARGIN COLLECTION OVER TRADE AGREEMENT IN MURABAHAH CONTRACT UNDER ARTICLE 24 PARAGRAPH (1) LETTER A OF LAW NUMBER 21 YEAR 2008 CONCERNING THE SYAR’I BANKING Fina Nur Adila Asmasari, Dr. Sihabudin, SH.MH. Dr. Reka Dewantara, SH.MH. Faculty of Law Universitas Brawijaya Email: Finanura2108@gmail.com ABSTRACT Legal status of profit margin collectin done by syar’I bank has been doubted by many people due to some disagreement among the moslem scholars. Some state that this practice is allowed while the other state that this practice is forbidden for some reasons. However it can be seen that in the Syar’I bank especially in PT. Bank Mualamat Indonesia Malang Branch that the legal status of this practice is mubah or allowed if it does not put any burden to either party. In terms of the collection of profit margin, there is no element of riba in PT. Bank Muamalat Indonesia Malang Branch because the determination of the profit was margin made clear by way of negotiation between the bank and the customer who came to an agreement. Keywords: legal status, profit margins, murabahah, riba