IMPLEMENTASI PENGATURAN PENGAWASAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNGAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG BANGUNAN DI KABUPATEN LAMONGAN (Studi di Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Kabupaten Lamongan)

Main Author: Yulianto, Catur
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/228
Daftar Isi:
  • ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2007 tentang bangunan di Kabupaten Lamongan terhadap pengawasan bangunan di Kabupaten Lamongan, dan untuk mengetahui, menemukan, serta menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan dalam implementasi Peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2007 tentang bangunan di Kabupaten Lamongan terhadap pengawasan bangunan yang ada di Kabupaten Lamongan dan upaya yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Lamongan dalam menghadapi hambatan tersebut. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis, yang mendasarkan penelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku dan juga dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya di lapangan. Data yang digunakan adalah primer dan data sekunder yang didapatkan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi pada masyarakat Kabupaten Lamongan khususnya warga di Kecamatan Sugio dan Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Kabupaten Lamongan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwaImplementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 tahun 2007, tentang Bangun Di Kabupaten Lamongan yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Kabupaten Lamongan terhadap pengawasan bangunan - bangunan yang ada di kabupaten lamongan belum optimal karena terdapat hambatan – hambatan yang ada di lapangan. Hambatan tersebut antara lain karena kurangnya anggota dalam menjalankan pengawasan bangunan di lapangan, kurangnya sarana prasarana, dan budaya masyarakat yang belum sadar akan pentingnya kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan. Upaya yang dilakukan Badan Penanaman Modal Dan Perizinan kedepan dalam mengatasi hambatan tersebut adalah dengan memperbanyak petugas – petugas yang akan ditempatkan di kecamatan – kecamatan, memperbanyak sarana prasarana dalam mengakses daerah – daerah yang sulit dijangkau, serta memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepemilikan Izin Mendirikan Banguan agar bangunan tersebut legal dan mempermudah pengawasan bangunan apabila terjadi pelanggaran.Kata Kunci : Implementasi, Pengawasan, Izin Mendirikan Bangunan.