PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KARYA SINEMATOGRAFI TERHADAP TINDAKAN PENYIARAN KEMBALI SECARA LANGSUNG (REAL STREAMING) MELALUI MEDIA INTERNET (Kajian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tent

Main Author: Milana, Indah; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2277
Daftar Isi:
  • Indah Milana Lestari, Afifah Kusumadara SH., LLM., SJD., M. Zairul Alam SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya indahmilana@gmail.com Perlindungan Hak Cipta berdasarkan terhadap karya sinematografi boleh dianggap belum berjalan dengan baik. Permasalahan berawal dari perkembangan teknologi dalam dunia maya yang kini menyediakan aplikasi dimana pengguna bisa melakukan siaran secara langsung dengan sangat mudah, gratis, dan tidak memakai syarat apapun, misalnya melalui blog pribadi atau media social seperti Bigolive. Jangka waktu penyiaran tidak dibatasi, sehingga pengguna dapat secara leluasa menampilkan apapun dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Pada akhirnya aplikasi disalahgunakan oleh pihak lain, dimana pengguna melakukan tindakan penyiaran langsung karya sinematografi milik orang lain tanpa izin yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Hal ini dapat dilihat sebagai tindakan illegal karena para penyiar bisa saja menyiarkan karya sinematografi milik orang lain yang direkam secara langsung dari bioskop (real streaming), dimana sudah jelas hal ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan pihak lain. Orang-orang yang seharusnya menonton di bioskop menjadi dapat menonton melalui orang yang tindakan penyiaran melalui media internet maupun media sosial ini. Terlebih lagi, siaran langsung yang dilakukan akan terhapus secara otomatis setelah proses siaran selesai berjalan. Hal ini menyulitkan pengawasan dan memberikan kesempatan besar bagi para pelanggar untuk lolos dari pengawasan pemerintah atas tindakan illegal yang mereka lakukan. sebuah program aplikasi yang memiliki sistem berbayar pada kenyataannya Dengan adanya permasalahan tersebut maka dapat menimbulkan berbagai permasalahan dimana hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta karya sinematografi terkait. Oleh karena itu, peneliti ingin meneliti bagaimana perlindungan Hak Cipta atas karya sinematografi melalui media internet atau media sosial berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci : Karya Sinematografi, Penyiaran Secara Langsung, Perlindungan Hukum, Hak Cipta. ABSTRACT COPYRIGHT PROTECTION ON CINEMATOGRAPHY AGAINST THE RE-BROADCASTING BY REAL STREAMING THROUGH INTERNET (Study Based on Act Number 28 Year 2014 about Copyright and Act Number 11 Year 2008 about Information and Electronic Transaction) Indah Milana Lestari, Afifah Kusumadara SH., LLM., SJD., M. Zairul Alam SH., MH. Law Faculty, Brawijaya University indahmilana@gmail.com Copyright protection on cinematography in fact can be considered did not going well. The problem started from the development of technology in the cyber world which now provides application where users can do real streaming with easy, free, and not wearing any terms, for example through a personal blog or social media as Bigolive. Period of broadcasting is not restricted, so that users can freely displaying everything from the start until end. The application was ultimately abused by the other party, where users perform actions rebroadcast cinematographic which belonging to another person without permission. This can be seen as an act of illegal because the broadcaster may broadcast the work of cinematography like movies in the cinema where it's obvious this is the action against the law and detrimental to the other party. The people who are supposed to be watching at the cinema, be able to watch through the broadcasting over internet, as well as social media. Once the real streaming broadcast is done will be automatically deleted after the broadcast has finished running. This complicates the monitoring and provide a great opportunity for offenders to get away from Government oversight over illegal actions they do. The existence of these problems then can give rise to various problems which may cause harm to the creator or copyright holders of cinematography. Therefore, researchers want to examine how the protection of copyright on works of cinematography through internet media or social media based on Act Number 28 Year 2014 about Copyright and Act number 11 Year 2008 about Information and Electronic Transactions. Keywords : Cinematography, Real Streaming, Legal Protection, Copyright.