PELAKSANAAN KEWENANGAN PERSETUJUAN DOKUMEN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS BERDASARKAN PASAL 7 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 7 TAHUN 2010 OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG
Main Author: | Saragih, Surya Wana; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2269 |
Daftar Isi:
- Surya Wana Saragih Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: suryawana43@yahoo.comAbstrak Dinas Perhubungan memiliki wewenang dalam persetujuan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2010. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan selaku instansi pengajuan persetujuan dokumen dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas memiliki tanggungjawab untuk wewenang untuk meloloskan dan tidak meloloskan pengajuan izin dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas oleh pemrakarsa atau pihak yang mendirikan bangunan. Terkait kendala pelaksanaan wewenang persetujuan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas oleh Dinas Perhubungan sendiri selama ini belum mengalami kendala berarti. Sejak tahun 2012, penegakan izin Analisis Dampak Lalu Lintas dilakukan secara optimal. Adapun pada tahun sebelumnya, pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Kota Malang dapat dikatakan belum optimal karena masih pada tahap sosialisasi dan persiapan. Namun, mulai tahun 2012, pelaksanaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dan izin mendirikan bangunan sudah disinergikan guna memperbaiki kinerja pembangunan gedung untuk usaha dan pemukiman. Kata Kunci: Analisis Dampak Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, Peraturan DaerahAbstract Department of Transportation has the authority in the approval document Traffic Impact Analysis as stated in Article 7 of the Regulations of Malang City Number 7 Year 2010. In this regard, the Department of Transportation as the filing agency approval documents Traffic Impact Analysis has responsibility for the authority to pass and do not pass permit application documents Traffic Impact Analysis by the proponent or the party building. Implementation constraints related document approval authority Traffic Impact Analysis by the Department of Transportation itself has not experienced a significant issue. Since the year 2012, license enforcement Traffic Impact Analysis performed optimally. As in previous years, the implementation of the Regional Regulation No. 7 of 2010 Concerning the Traffic Impact Analysis Malang can be said is not optimal because it is still at the stage of socialization and preparation. However, starting in 2012, the implementation of the Traffic Impact Analysis documents and building permits have been synergized to improve development performance for business and residential buildings. Keywords: Traffic Impact Analysis, Department of Transportation, Local Regulation