PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SENI TARI DONGKREK SEBAGAI WARISAN BUDAYA (Studi Hukum Empiris Di Sanggar Seni Tari Dongkrek Krido Sakti Desa Mejayan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun)

Main Author: Kustyadarnanto, Anggara; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2260
Daftar Isi:
  • Anggara Kustyadarnanto, Sentot P. Sigito, S.H., M.Hum, M. Zairul Alam , S.H, M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : anggara_k@rocketmail.com ABSTRAK Penelitian ini untuk mengetahui perlaksanaan perlindungan hukum hak cipta atas ekpresi budaya tradisional seni tari dongkrek oleh masyarakat pelestari dan pemerintah Kabupaten Madiun berdasarkan pasal 38 Undang-Undang Hak Cipta dan berbagai hal yang menghambat dalam melakukan perlindungan tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang menfokuskan pada permaslahan perlindungan hukum terhadap kesenian dongkrek, lalu melakukan interpretasi dan menarik kesimpulan secara induktif. Secara empiris seni tari dongkrek telah memenuhi syarat sebagai ekspresi budaya tradisional yang tercantum dalam pasal 38 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Adanya pendataan terhadap sanggar/paguyuban oleh dinas Pendidikan bidang Kebudayaan Kabupaten Madiun, serta keluarnya surat Keputusan Bupati Madiun No. 188.45/677/KPTS/402.031/2009 Tentang penetapan Kesenian Dongkrek sebagai kesenian khas dan aset wisata budaya Kabupaten Madiun adalah salah satu upayan inventarisasi pemerintah, untuk upaya menjaga pemerintah masukannya kesenian Dongkrek pada mata pelajaran pada kurukulum sekolah dan kegiatan-kegiatan sekolah yang ada di kabupaten Madiun. Diadakanya festival dongkrek tingkat sekolah, serta keikutsertaan sanggar/paguyuban dalam kegiatan seni di luar kabupaten madiun merupakan salah satu upaya memelihara. Belum dibuatkannya PP tentang mengatur EBT adalah salah satu yang menjadi hambatan pemerintah dalam perlaksanaan perlindungan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya Tradisional, Dongkrek LEGAL PROTECTION TO THE COPYRIGHT OF TRADITIONAL CULTURE EXPRESSION OF DONGKREK DANCE ART AS CULTURAL HERITAGE (Empirical Law Study at Dongkrek Dance Art Studio of Krido Sakti, Mejayan Village, Mejayan District, Madiun Regency) Anggara Kustyadarnanto, Sentot P. Sigito, S.H., M.Hum, M. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : anggara_k@rocketmail.com ABSTRACT Research was aimed to understand the implementation of legal protection by the custodian community and Madiun Regency Government to the copyright of traditional culture expression of Dongkrek dance art based on Article 38 of Copyright Law and to recognize some problems hampering this protection. Research type was empirical juridical with sociological juridical approach. It focused on legal protection given to Dongkrek art, and involved interpreting the theme and drawing inductive conclusion. Empirically, Dongkrek art had met the requirement to be called as traditional culture expression, and it was consistent to Article 38 Law No.28/2014 about Copyright. The arrangement of data covering art studio and art association by the Culture Division in Education Official of Madiun Regency and the release of Madiun Regent Decree No.188.45/677/KPTS/402.031/2009 that determined Dongkrek Art as the unique art and cultural tourism asset of Madiun Regency, both were one of the efforts from the government to take this art into inventory. Government also took initiative to include Dongkrek Art into school curricula and school activities in Madiun Regency. Dongkrek Festival for Schools in Madiun Regency was held. The participation of Dongkrek Art Studio/Association into art event outside Madiun Regency was helpful to conserve this art. The absence of Government Regulation for Traditional Culture Expression might be one issue constraining the government to provide the protection. Keywords: Legal Protection, Traditional Culture Expression, Dongkrek