KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KONFLIK ANTAR ANGGOTA PERGURUAN PENCAK SILAT (Studi Di Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo dan Persaudaraan Setia Hati Terate serta Kepolisian Resort Kota Madiun)
Main Author: | Gustiana R., Satria; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/225 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini menganalisa faktor penyebab terjadinya konflik antar anggota perguruan pencak silat di Kota Madiun, yaitu antara anggota Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo dan Persaudaraan Setia Hati Terate. Penelitian ini juga menganalisa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo dan Persaudaraan Setia Hati Terate serta Kepolisian Resort Kota Madiun. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis kriminologis, yaitu mengkaji dan meneliti faktor penyebab terjadinya konflik antar anggota perguruan pencak silat. Penelitian diadakan dengan melakukan studi langsung di Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo dan Persaudaraan Setia Hati Terate serta Kepolisian Resort Kota Madiun. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan konflik antar anggota perguruan pencak silat dibagi menjadi faktor ekstern dan faktor intern. Faktor intern meliputi anggota yang tidak memahami dan mengamalkan ajaran Setia Hati, fanatisme yang berlebihan terhadap perguruan pencak silat. Faktor ekstern meliputi kondisi lingkungan, sosial serta ekonomi. Upaya penanggulangan dibagi menjadi upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif antara lain: memberikan ajaran dan pemahaman Setia Hati, memberikan himbauan untuk menjaga keamanan kepada para anggota, razia miras di Kota Madiun, sedangkan upaya represif meliputi membubarkan massa yang terlibat kejadian, dan menangkap pihak yang dianggap sebagai provokator. Saran dari penulis adalah agar perguruan pencak silat tersebut lebih memberikan pemahaman ajaran Setia Hati kepada anggotanya dan meningkatkan peran saudara tua dalam mengendalikan rekan-rekan yang mayoritas saudara muda, sedangkan untuk Kepolisian Resort Kota Madiun agar melaksanakan penertiban anggota perguruan yang berasal dari luar Kota Madiun serta melakukan penindakan hukum terhadap pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas. Kata kunci : kajian kriminologi, konflik antar perguruan pencak silat