EFEKTIVITAS PASAL 8 AYAT (1) HURUF b PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM (Studi di Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan)

Main Author: Nadia, Rofika Choirotin; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2209
Daftar Isi:
  • Rofika Choirotin Nadia, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum., Agus Yulianto, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : rofikachoirotinnadia@gmail.com ABSTRAK Indonesia adalah negara yang kaya dengan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Terdiri dari pulau kecil, pulau besar, dan wilayah laut yang sangat luas, karena Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas maka pemerintah pusat menyerahkan beberapa kewenangannya kepada daerah yang dianggap mampu untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri, serta dilihat dari potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia daerah tersebut. Salah satu bentuk penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah pajak daerah. Pemerintah Daerah diberi kebebasan untuk memungut pajak daerahnya sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan daerah yang belum bisa dijangkau oleh pemerintah pusat serta pajak daerah yang menjadi sumber utama dalam pembiayaan pelaksanaan pemerintahan daerah. Pemerintah Kabupaten Lamongan membuat Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2010, untuk memudahkan pemerintah daerah dalam memungut retribusi dan mengelola parkir di tepi jalan umum. Selain itu diberlakukan pula parkir berlangganan yang dijelaskan pada pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2010, bertujuan memudahkan para pengguna parkir ditepi jalan umum untuk membayar tagihan setiap bulannya. Keluhan juga disampaikan masyarakat Kabupaten Lamongan. Mereka mengeluhkan bahwa di beberapa titik parkir pinggir jalan yang sudah termasuk dalam daftar area parkir berlangganan nyatanya tetap dikenakan pungutan oleh juru parkir setempat. Dari adanya permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan nomor 15 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum harus ditingkatkan lagi agar tidak ada keluhan serupa yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Lamongan. Terkait dengan fasilitas parkir berlangganan yang disediakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, bahwa setiap masyarakat bernomor polisi Lamongan diwajibkan membayar jasa layanan parkir berlangganan setiap tahun saat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010. Masyarakat yang sudah membayar layanan tersebut setiap tahunnya dan memiliki kendaraan bernomor polisi Lamongan dapat menikmati layanan parkir yang lebih praktis tanpa harus membayar pungutan parkir pada lokasi yang sudah jelas terpasang rambu “Area parkir Berlangganan”. Namun hal tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat Lamongan, karena pada kenyataannya masih banyak para juru parkir nakal yang sengaja memungut uang parkir kepada para pengguna jasa parkir di area tersebut. Beberapa dari juru parkir tersebut terkadang memberi tanda dengan meletakkan kardus-kardus bekas yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mirip dengan penutup pada jok motor atau kaca mobil sebagai penutup sementara saat kendaraan tersebut diparkir. Dilihat dari uraian diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan seperti dijelaskan pada pasal 1 ayat (24) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2010 sebagai instansi terkait yang berhak menindak tegas praktek kecurangan tersebut dengan cara memberikan penyuluhan dan sanksi tegas kepada setiap juru parkir yang melakukan kecurangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya peran aktif dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan sebagai instansi terkait sangat dibutuhkan untuk memberikan kesadaran bagi setiap juru parkir yang bertugas di area parkir berlangganan. Peran masyarakat Kabupaten Lamongan juga sangat berpengaruh dalam penegakan Peraturan Daerah tersebut dengan tidak memberikan imbalan berupa apapun kepada juru parkir yang bertugas di area parkir berlangganan. Kata Kunci : Efektivitas, Retribusi, Peraturan Daerah, Kabupaten Lamongan THE EFFECTIVENESS OF ARTICLE 8 PARAGRAPH (1) LETTER b LEGISLATION OF DISTRICT LAMONGAN NUMBER 15 YEAR 2010 ABOUT LEVIES FOR PARKING ON THE STREET THE STUDY CASE AT TRANSPORTATION DISTRICT LAMONGAN Rofika Choirotin Nadia, Lutfi Effendi S.H., M.Hum., Agus Yulianto, S.H., M.H. Faculty of Law Brawijaya University Email : rofikachoirotinnadia@gmail.com ABSTRACT Indonesia is rich country to natural resources and human resources. Consisting of small island, large islands, and the region of the sea a very wide, because indonesia has very large areas so the central government submit several authority to regions that are able to to manage affairs own household, and seen from the potential of natural resources and human resources the area. One form of submission the competence of a central to local authorities is local taxes. The government the regions were given freedom of collecting taxes our own country constitution of law number 28 years 2009 on local taxes and levies . It is meant to spread development districts that have not to be reached by the central government and regional taxes are the main source of in funding local governments implementation . The district government lamongan make bylaw fees for parking on the street general who are molded in the districts lamongan number 15 years 2010, to facilitate local governments in collecting levies and manage parking on the road.Besides was also parking subscription outlined in article 8 paragraph (1) the districts lamongan number 15 years 2010, aims to facilitate users ditepi parking road to pay for every month. Complaints also cited the community of district lamongan . They complained that at some point parking the curb has included in the area parking subscription they still have to pay by local parking officer . The presence of these problems we can conclude that the effectiveness of the district lamongan number 15 years 2010 about fees for parking on the road to be improved subscription provided the local government of district lamongan , that every society with to have no complaints similar felt by the community of district lamongan . Relating to facilities parking police lamongan obliged to pay services parking subscription every year the time of payment motor vehicle tax in accordance with the article 8 paragraph ( 3 ) the bylaw 15 years 2010 . The community that already pay for services this item annually and have the car with police number lamongan can enjoy parking service that more practical without having to pay parking charges in locations has been attached sign “parking area subscription” . But it did not in conformity with expectation lamongan the community , in fact there are still many the mischievous illegal parking attendants who deliberately take money parking lot to the parking users in the area .Some of the parking is sometimes gave the signal by putting the box former which was modified in such a way that similar to coverings on the upholstery a motorcycle or car window as a cover while the vehicles are parked . Seen from the description above , transportation department district lamongan as described in article 1 paragraph ( 24 ) the districts lamongan number 15 years 2010 as agencies to firm act to the practice of cheating by granting counseling and sanction to every parking officer who did the fraud . The result showed that the importance of an active role of the department of transportation district lamongan as agencies are needed to take into consideration for every parking officer who served in the area parking subscription. The role of the people district lamongan have been quite influential in enforcing the local regulations in question by not going to return for any kind of parking officer who served in the area parking subscription. Keywords: effectiveness , levy , legislation , district lamongan