PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) PBI NOMOR 13/1/PBI/2011 TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM MENGENAI PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT SEGMENTASI BANK KOMERSIAL (STUDI DI CREDIT OPERATIONS BANK X)

Main Author: Devina, Ayu Puspa; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2206
Daftar Isi:
  • Ayu Puspa Devina, Dr. Sihabudin SH, MH, Dr. Reka Dewantara SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: ayupuspadevina@gmail.com Abstrak Pasal 2 dan pasal 29 ayat (2) Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bahwa prinsip kehati-hatian merupakan suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Prinsip kehati-hatian juga diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) PBI Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang menyatakan bahwabank wajib memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ialah agar bank tetap dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dan norma hukum yang berlaku. Namun pada kenyataannya masih sering terjadi masalah dimana debitur tidak dapat memenuhi prestasinya.Setiap tahun Bank X menangani lebih dari 100 (seratus) pemberian kredit segmentasi bank komersial dan kurang dari 3% (tiga persen) diantaranya tidak dapat memenuhi kewajiban dalam hal pembayaran piutang. Dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian Bank X mengalami hambatan-hambatan yaitu hambatan internal seperti kurangnya kemampuan pegawai bank, kurangnya monitoring, pengikatan agunan yang belum sempurna,kurang tertibnya sistem monitoring administrasi, pemahaman prinsip kehati-hatian yang masih rendah dan hambatan eksternal seperti debitur yang tidak jujur dalam menyampaikan data. Maka dari itu penerapan prinsip kehati-hatian sangat penting terlebih lagi dalam pemberian kredit segmentasi bank komersial yang nominal pinjamannya diatas 10 (sepuluh) milyar. Penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh bank X mencakup: pelaksanaan Compliance Review atau penelitian secara formil sebelum melakukan perjanjian kredit, melakukan upaya terhadap debitur yang wanprestasi dengan cara restrukturisasi, eksekusi agunan serta penerapan prinsip Due Diligence sebagai wujud dari prinsip kehati-hatian. Dapat disimpulkan bahwa Bank X belum maksimal dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dengan baik karena masih terjadi hambatan-hambatan dalam penerapan prinsip kehati-hatian. Kata kunci: Hukum Perbankan, Prinsip Kehati-hatian, Segmentasi Bank Komersial APPLICATION OF ARTICLE 2 PARAGRAPH (1) PBI NO. 13/1/PBI/2011 OF RISK BASED BANK RATING ABOUT PRUDENTIAL PRINCIPLE IMPLEMENTATION IN CREDIT LOAN OF COMMERCIAL BANKING SEGMENT Ayu Puspa Devina, Dr. Sihabudin SH, MH., Dr. Reka Dewantara SH, MH. Law Faculty Brawijaya University Email: ayupuspadevina@gmail.com Abstract Article 2 and article 29 paragraph (2) regulations number 10 year 1998 about Banking explains that bank in performing their business activities in accumulation especially in distribution of funds to society have to be very careful. Prudential principle regulated in article 2 paragraph (1) PBI No.13/1/PBI/2011 about Risk Based Bank Rating explains that bank is obliged to maintain/improve the health of bank by applying the prudential principle and risk management, in order to do business activities. The purpose of prudential principle is that the bank is in good health in doing theit business activities by following the current rules and regulations. But in reality there still a problem when the debtor can not fulfill their obligations. Every year, Bank X handle more than 100 (a hundred) credit loans in commercial banking segment and less than 3% (three percent) of the debtor can not fulfill their obligations in case of credit payment. In applying prudential principle, Bank X facing some obstacles like internal obstacles like lack of ability of employees, lack of monitoring, binding collateral that rudimentary, lack of monitoring system of administration, low comprehension of prudential principle and external obstacles like debtor’s dishonesty in submitting data. Therefore, application of prudential principle is important especially in commercial banking segment with more than 10 billions (ten billions) credit loan nominal. Application of prudential principle by Bank X includes: implementation of Compliance Review or formal research before doing credit agreement, make efforts to debtors who’s in default through restructuring, collateral execution, and application of Due Diligence principle as a form of prudential principle. The conclusion is Bank X has not did a good job in applying prudential principle maximally yet because there is still some obstacles in applying prudential principle. Key words: Banking Law, Prudential Principle, Commercial Banking Segment