EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 44 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM (Studi Di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung Dan Kawasan Warung Kopi Brantas Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut K

Main Author: Susziantoro, Enggar; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2191
Daftar Isi:
  • Enggar Susziantoro, Agus Yulianto SH., MH., Dr. Shinta Hadiyantina,SH.,MH. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya enggarsus@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah efektif pelaksanaan penerapan Pasal 44 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Dalam pasal 44 tersebut mengatur tentang pelarangan kegiatan asusila di dalam suatu bangunan. Kawasan Warung Kopi (KWK) Brantas adalah kawasan alih fungsi dari prostitusi Kawasan Wajib Kondom (KWK). Pengalihfungsian tersebut dilaksanakan pada tahun 2012 yang bertujuan menegakkan Pasal 44 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 460/031/2011 tentang Penutupan Lokalisasi. Namun setahun setelah penutupan mulaimuncul kembali kegiatan asusila yang dilakukan di dalam bangunan karaoke di Kawasan Warung Kopi Brantas tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian empiris dengan metode penelitian Yuridis Sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data tingkat keefektifitasan pelaksanaan penerapan Pasal 44 Peraturan Derah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan penerapan Pasal 44 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum belum berjalan efektif karena terhambat oleh beberapa faktor seperti minimnya pengetahuan tentang peraturan yang melarang tentang kegiatan asusila, persepsi para penghuni Kawasan Warung Kopi Brantas yang kurang mendapatkan penghasilan jika hanya mengandalkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke, serta sudah membudayanya kegiatan asusila di kawasan tersebut karena sudah berlangsung sejak tahun 1972. Kata Kunci : Efektifitas, Penerapan Pasal, Kegiatan asusila. ABSTRACT This study aims to determine whether the effective implementation of the application of Article 44 Tulungagung District Regulation No. 7 of 2014 on the Implementation of Public Order.In Article 44 stipulates the prohibition of immoral activities in a building.Kawasan Warung Kopi (KWK) Brantas is the area over the function of prostitution Kawasan Wajib Kondom (KWK).The switcher functions implemented in 2012 which aims to enforce Article 44 Tulungagung District Regulation No. 7 of 2014 on the Implementation of Public Order and East Java Governor Decree No. 460/031/2011 on Closing Localization.But a year after the closure began to reappear immoral activities conducted in the building of karaoke in the Brantas Coffee Shops Region. The type of research used by the author is Juridical Sociological empirical research methods conducted by means to obtain data on the level of effectiveness of the implementation of the application of Article 44 of Regional Tulungagung Regulation No. 7 of 2014 on the Implementation of Public. Based on these results it can be seen that the implementation of the application of Article 44 Regional Regulation Tulungagung District No. 7 of 2014 on the Implementation of Public Order had not been effective because it is hampered by several factors such as the lack of knowledge about the rules prohibiting on activity immoral, perceptions of the occupants Region Coffee Shops Brantas less earning if only rely on the work as karaoke guides, as well as cultural activities have been immoral in the region because it has been going on since 1972. Keywords : Effectiveness,application of article, immoral activities.