ANALISIS PERBANDINGAN ANTARA KOPERASI SIMPAN PINJAM DENGAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUL MAAL WA TAMWIL
Main Author: | Ma’wa, Kaffi Wanatul |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/219 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai analisis perbandingan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya koperasi-koperasi berbasis syariah dalam hal ini Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarkat, yang mana kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat seperti halnya kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam. Pada prinsipnya sangatlah berbeda, dimana Koperasi Simpan Pinjam berbasis konvensional sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil berbasis syariah. Secara yuridis, koperasi tersebut menggunakan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah sebagai payung hukum dalam melaksanakan kegiatannya. Dalam prakteknya, kegiatan usaha koperasi ini sama dengan Koperasi Simpan Pinjam dan juga memiliki kemiripan dengan konsep kegiatan perbankan syariah. Sehingga dengan mengambil permasalahan dengan menganalisis perbandingan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil, dapat diketahui persamaan dan perbedaan antara keduanya. Hal ini bertujuan agar supaya pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum dalam hal ini Undang-undang bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil, sebab pada konsepnya Koperasi ini merupakan jenis baru dari koperasi-koperasi yang ada. Dan dalam Undang-undang Perkoperasian pun belum diatur secara jelas.Kata kunci: Badan Hukum Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal wa Tamwil.