TANGGUNG JAWAB NEGARA PELUNCUR ATAS HABISNYA MASA PAKAI (LIFETIME) SATELIT YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN TERHADAP SATELIT NEGARA LAIN
Main Author: | Prariani, Novita; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2180 |
Daftar Isi:
- Novita Prariani, Ikaningtyas SH., LLM., Dr. Patricia Audrey Ruslijanto SH., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: 135010100111137@mail.ub.ac.id Abstrak Eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan di ruang angkasa merupakan salah satu bukti nyata bahwa teknologi semakin berkembang dari masa ke masa. Ruang angkasa merupakan wilayah yang tidak dapat diklaim sebagai milik suatu negara saja, akan tetapi seluruh negara yang berpartisipasi dalam kegiatan keruang angkasaan wajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban di ruang angkasa. Setiap kegiatan yang dilakukan di ruang angkasa harus mempunyai tujuan damai. Akibat dari semakin meningkatnya kegiatan Negara-negara yang melibatkan ruang angkasa ini menyebabkan timbulnya masalah-masalah hukum. Banyaknya satelit buatan manusia di ruang angkasa yang telah habis masa pakainya, menjadi penyebab terjadinya kecelakaan atau tabrakan antara satu objek dengan lainnya. Seusai yang diatur dalam perjanjian-perjanjian internasional, yang berkaitan tentang kegiatan ruang angkasa beserta tanggung jawabnya dan seluruh Negara peluncur harus bertanggungjawab jika satelit miliknya yang telah habis masa pakai mengakibatkan kerugian bagi Negara lain baik itu secara langsung maupun tidak. Negara yang hendak melakukan kegiatan ruang angkasa harus tunduk pada regulasi-regulasi internasional. Dalam kegiatan ruang angkasa yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian diperlukan suatu regulasi internasional yang mengatur lebih rinci mengenai pertanggungjawaban suatu Negara apabila masa pakai satelitnya telah habis dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan di ruang angkasa. Bagi Negara yang mengalami kerugian dapat menuntut ganti rugi melalui saluran diplomatiknya. Terdapat juga ketentuan-ketentuan mengenai prosedur penuntutan ganti rugi di dalam regulasi-regulasi internasional. Selain itu, dapat ditempuh juga alternatif penyelesaian sengketa yang diatur di hukum internasional. Hal ini disebabkan karena hukum ruang angkasa merupakan bagian dari hukum internasional, selain itu Negara yang melakukan kegiatan ruang angkasa atau yang disebut sebagai Negara peluncur juga merupakan salah subjek dari hukum internasional. Kata kunci: Masa pakai, Negara Peluncur, Tanggung Jawab Negara, Ruang Angkasa, Satelit. THE RESPONSIBILITY OF THE LAUNCHER STATE IN REGRAD WITH THE END OF THE LIFETIME OF A SATELLITE WHICH CAUSES LOSS ON THE OTHER STATES’ SATELLITES Novita Prariani, Ikaningtyas SH., LLM., Dr. Patricia Audrey Ruslijanto SH., M.Kn. Faculty of Law Universitas Brawijaya Email: 135010100111137@mail.ub.ac.id Abstrak Exploration and exploitation in space is a proof that the technology is growing from time to time. Aerospace is a region that cannot be claimed as the property of one country alone. Instead, all the countries that participate in the space activities are obliged to maintain security and order in space. Any activities undertaken in space must have peaceful purposes. As a result of the increasing activities of States involving space is the emergence of legal problems. Many man-made satellites in space that have expired cause accident or collision between one object to another. As stipulated in international agreements, all space activities and the responsibilities that follow and all the launcher states should be held responsible if their expired satellites cause the loss of other states, directly or indirectly. Countries that want to conduct space activities should be subject to international regulations. In outer space activities that result in damage or loss, an international regulation is required to regulate the details about the responsibility of a State due to its expired satellites and to minimize the possibility of space accidents. A sate that experienced a loss can claim compensation through diplomatic channels. There are also provisions on redress procedures within international regulations. Besides, alternative way of resolution over disputes can be pursued as regulated in International law. This is because space law is part of international law. In addition, the State conducting outer space or the so-called State launcher is also a subject of international law. Keywords: Life span, State Launcher, State Responsibility, Space, Satellite.