HAMBATAN DALAM PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung)
Main Author: | Andriani, Danita |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/218 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKPersyaratan pemindahan hak telah diatur di dalam pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dalam praktek peralihan hak atas tanah, bahwa ternyata masyarakat tidak selalu melakukan pembayaran secara tunai tetapi biasanya juga dilakukan dengan cara mencicil. Untuk melindungi pihak pembeli yang telah membayarkan cicilan karena balik nama belum bisa dilakukan maka para pihak sering kali menjembatani dengan membuat akta perjanjian pengikatan jual beli seperti halnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung. Di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung menunjukaan bahwa ditemukan banyak masyarakat Kabupaten Tulungagung mengalami banyak hambatan-hambatan dalam proses balik nama sertipikat hak atas tanah yang menggunakan perjanjian pengikatan jual beli baik yang dibuatdengan akta notaris maupun dengan akta dibawah tangan.Kata Kunci : Balik Nama, Sertipikat Hak Atas Tanah, Perjanjian Pengikatan Jual Beli