IMPLEMENTASI PASAL 8 PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEDIRI (Studi di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Per

Main Author: Purwaningrum, Tia Ika; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2178
Daftar Isi:
  • Tia Ika Purwaningrum, Lutfi Effendi, SH. M.Hum, Agus Yulianto, SH. MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : tiatik5@gmail.com ABSTRAK Pelayanan merupakan perwujudan dari fungsi pemerintah sebagai bukti pengabdian kepada masyarakat. Atas dasar itulah, maka Pemerintah Indonesia menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar dapat segera menerapkan pola Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu ini di Kabupaten Kediri dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal (BPM) dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) Kabupaten Kedri. Untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat maka terdapat standar kualifikasi pelayanan. Di Kabupaten Kediri acuan standarisasinya menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Peraturan Bupati Kediri. Sehingga peneliti ingin mengetahui Implementasi Pasal 8 Peraturan Bupati Kediri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan upaya yang dilakukan oleh BPM-P2TSP dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris, yaitu dengan meneliti mengenai penerapan hukum dalam masyarakat. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terhadap Implementasi Pasal 8 Peraturan Bupati Kediri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpdu Satu Pintu Kabupaten Kediri sudah terimplementasi meskipun ada beberapa hambatan dalam memberikan pelayanan sesuai standarisasainya. Namun Badan Penanmaan Modal dan Pelayaann Perizinan Terpadu Satu Pintu kabupaten Kediri telah melakukan berbagai upaya untuk selalu memberikan pelayanan yang baik kepada msayarakat. Kata Kunci: Implementasi, Standar Operasional Prosedur (SOP) ABSTRACT Service is a manifestation of the functions of government as evidence of community service. On that basis, the Indonesian Government instructed all regional heads to immediately implement a One Stop Service. The integrated one-stop service is in Kediri held by the One Stop Investment Board (BPM) and Licensing Services (P2TSP) Kediri District. To provide good service to the community, there is the qualification standard of service. The reference for standardization in Kediri is the Standard Operating Procedures (SOP) which is stipulated in the Regent Kediri Regulation. The objective of this research is to know the Implementation of Article 8 Regent Kediri Regulation No. 42 Year 2015 on the Implementation of One Stop Integrated Services on the Board of One Stop Investment and Licensing Services, and the efforts made by the BPM-P2TSP in providing excellent service to the community. The research method used is juridical empirical, by examining the enactment of the law in society. The findings of the study show that the Article 8 Regent Kediri Regulation No. 42 Year 2015 on the Implementation of One Stop Integrated Services on the Board of One Stop Investment and Licensing Services Kediri has been well implemented although there were some obstacles in providing services in accordance with the standard. However the Board of One Stop Investment and Licensing Service in Kediri district has made every effort to always provide good service to society. Keywords: Implementation, Standard Operating Procedures (SOP)