HAMBATAN PIHAK KREDITURDALAM PENARIKAN OBJEK JAMINAN PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG WANPRESTASI MELALUI PEMBERIAN SURAT KUASA PADA JASA PENAGIH(Studi pada PT. Adira Dinamika Multi Finance tbk Cabang Malang)
Main Author: | Zuhdi, M. Rizky Aditya; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2175 |
Daftar Isi:
- Lembaga pembiayaan kini berperan sebagai salah satu alternatif di masyarakat dalam hal pemenuhan dana, yang kian hari kian pesat perkembangannya yang ditunjang dengan segala kemudahan yang menggiurkan menjadi daya tarik utamanya. Tidak dipungkiri pula bahwasanya semakin banyak pengguna fasilitas pembiayaan konsumen, maka semakin banyak pula permasalahan yang dihadapi oleh lembaga pembiayaan, salah satunya adalah PT Adira Dinamika Multi Finance (PT. ADMF). Permasalahan dalam penelitian ini dilatarbelakangi konsumen yang cidera janji dengan PT. ADMF, salah satunya yaitu memindahtangankan objek jaminan pembiayaan. Tindakan tersebut bertentangan denganpasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminnan fidusia, yang kemudian menghambat pada jasa penagih dalam melaksanakan tugasnya untuk menarik barang jaminan yang telah disepakati dalam perjanjian. Selain itu hambatan ditemui pula dari faktor internal pihak PT. ADMF terutama dari pihak kredit analis dan marketing yang hanya memprioritaskan kejar target sehinga tidak mengindahkan aturan dan prinsip yang ada, yang tidak disadari juga menyumbang kerugian bagi perusahaan. Berdasarkan hal tersebut sehingga diperlukan pula penelitian berkenaan dengan upaya PT. ADMF dalam mengatasi hambatan penarikan objek jaminan pembiayaan konsumen yang wanprestasi melalui pemberian kuasa pada jasa penagih, yang dapat dilakukan dengan menawarkan kebijakan back to current account revieble, dan back to remedial, jasa penagih mendatangi konsumen dan mengawasi konsumen, melibatkan informan, ikut razia motor bersama pihak berwajib, sweeping,dan langkah terakhir adalah melakukan pelaporan pada pihak berwajib Kata Kunci : Penarikan Objek Jaminan, Pembiayaan Konsumen, Wanprestasi, Surat Kuasa, JasaPenagih CREDITORS OBSTACLE IN THE WITHDRAWAL OF TORT FINANCING CONSUMER WARRANTY OBJECT THROUGH PROCURATION LETTER TO THE COLLECTOR SERVICES (Study at PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk branch Malang) By: M. Rizky Aditya Zuhdi, Faculty of Law Brawijaya University ABSTRACT Financial institutions are now acting as one of the alternatives in terms of the fulfillment of the funds in community wich development are rapidly increasing and supported by all the ease that became its main attraction. It is inevitable that more and more consumer financing facilities users, the more problems faced by financial institutions, one of those is PT Adira Dinamika Multi Finance (PT. ADMF). The problem in this research is motivated by consumers who breach their promises/contracts with PT. ADMF, one of which is the transferring the finance warranty object. Such actions contradict witharticle 23 paragraph 2 of Law No. 42 of 1999 on fiduciarywarranty, which then inhibits the Collector services in its duty to draw the collateral that has been agreed upon the agreement. Besides those, the obstacles are also found on PT. ADMF internal factors, especially from the credit analysts and marketing department which only prioritizing targets so they don’t heed to the existed rules and principles, which is not known that it is also contributed to losses for the company. Based on these things, it is necessary to research/study regardingthe efforts of PT. ADMF in overcoming obstacles to the withdrawal of tort financing consumer warranty objectgiving procuration letter to the Collector services, which can be done by offering the policy back to the current revieble account, and back to remedial,Collectorservices came to consumers and oversee the consumers, involving informants, join motors sweeping together with authorities, sweeping, and the last step is to report to the authorities. Key Words: Warranty Object Withdrawal, Consumer Financing, Tort, Procuration Letter, Collector Services