OPTIMALISASI PEMUNGUTAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN BERDASARKAN PASAL 40 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Main Author: Soeyoto, Dwi Nensy Permata; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2163
Daftar Isi:
  • Dwi Nensy Permata Soeyoto, Lutfi Effendi, SH, M.Hum, Dr. Iwan Permadi, SH, M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email :dwinensyps@yahoo.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untukmengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis optimalisasi pemungutan retribusi rumah potong hewan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011.Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis.Data primer dan data sekunder yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi data. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa strategi terhadap pengoptimalisasian pemungutan retribusi rumah potong hewan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, yaitu dengan meningkatkan penerimaan pendapatan pemungutan retribusi rumah potong hewan, menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah, meningkatkan kinerja dan kemampuan secara professional serta meningkatkan kualitas pelayanan dan sarana prasarana yang memadai. Kendala yang dialami Dinas Peternakan dalam mengoptimalisasikan pemungutan retribusi rumah potong hewan adalah kurangnya sarana atau fasilitas, tidak tegasnya penegak hukum, terabaikannya peraturan hukum serta kurangnya kesadaran masyarakat. Upaya yang ditempuh Dinas Peternakan adalah menghimbau petugas di masing-masing rumah potong hewan untuk menggunakan tempat kosong yang ada agar sementara dijadikan sebagai arial bersih dan arial kotor, mengkoordinasikan petugas retribusi rumah potong hewan agar lebih tegas dalam melaksanakan tugasnya, memfasilitasi masyarakat dengan memberikan sosialisasi tentang pentingnya mematuhi suatu kebijakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana rumah potong hewan secara khusus dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan serta kemakmuran masyarakat secara umum. Kata Kunci : Optimalisasi, Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, Rumah Potong Hewan