DISPENSASI UMUR PERKAWINAN (Studi Implementasi Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Kota Malang)

Main Author: Putra, Teguh Surya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/216
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSITeguh Surya Putra, 2013, Dispensasi Umur Perkawinan (Studi Implementasi Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Kota Malang), Ulfa Azizah, S.H., M.Kn.; M. Hisyam Syafioedin, S.H.Penulisan ini membahas mengenai pelaksanaan Dispensasi Umur Perkawinan di Pengadilan Agama Kota Malang. Dengan banyaknya angka perkawinan yang terjadi di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Salah satu syarat dalam Undang-Undang Perkawinan mengatur tentang batasan umur terendah dalam melangsungkan perkawinan. Namun selain diatur mengenai batas umur terendah untuk melangsungkan perkawinan juga diatur mengenai peluang adanya penyimpangan terhadap batas umur terendah dalam perkawinan melalui dispensasi yang diberikan oleh pengadilan. Berdasarkan penjelasan diatas, timbullah masalah mengenai mengapa Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan dispensasi umur perkawinan kepada pasangan di bawah umur yang akan melangsungkan perkawinan dan faktor apa saja yang menyebabkan pasangan di bawah umur yang akan melangsungkan perkawinan mengajukan permohonan dispensasi umur perkawinan. Dalam penelitian penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk mengetahui penerapan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 kepada masyarakat di Kota Malang. Mengenai data penelitian penulis memperoleh data dari wawancara dan studi kepustakaan. Pemberian dispensasi umur perkawinan dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat yang telah sadar akan adanya hukum yang berlaku di Indonesia. Pemberian dispensasi umur perkawinan tersebut juga diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat, sehingga dapat memberikan kemudahan dan jalan keluar bagi persoalan-persoalan yang terjadi. Sedangkan Faktor-faktor yang menyebabkan pasangan di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi umur perkawinan di Pengadilan Agama Kota Malang yaitu karena calon mempelai perempuan telah hamil sebelum melakukan perkawinan. Faktor kedua karena Kondisi ekonomi yang lemah. Faktor ketiga yaitu karena lemahnya tingkat pendidikan dari masyarakat. Faktor keempat yaitu karena faktor budaya atau tradisi dalam masyarakat.