PRAKTIK DAN TINGKAT KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG DENGAN DIBERLAKUKANNYA PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016

Main Author: A’la, Muhammad Amiril; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2148
Daftar Isi:
  • Muhammad Amiril A’la Shanti Riskawati SH., M.Kn, Ahmad Izzuddin, M.HI. Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : amirillazuardi@yahoo.comAbstrak PERMA Nomor 1 Tahun 2016 adalah Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang Prosedur mediasi di pengadilan, menggantikan peraturan yang sebelumnya yaitu PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Beberapa ketentuan baru yang tercantum dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 ini antara lain tentang adanya ketentuan tentang Iktikad Baik dalam mediasi, serta klasifikasi hasil mediasi yang baru yaitu kesepakatan perdamaian sebagian serta proses mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Dalam penelitian ini dibahas tentang bagaimana praktik dan tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang setelah diberlakukannya PERMA Nomor 1 Tahun 2016, serta pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi serta sejauh mana pencapaian tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan diberlakukannya PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Penelitian ini tergolong dalam penelitian empiris. Adapun pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dalam mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi kepada para mediator yang bertugas di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Untuk pengolahan data, peneliti menggunakan metode editing, classifiying, verifying, analyzing, dan concluding. Hasil dari penelitian ini adalah, Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah melakukan Praktik Mediasi sesuai dengan ketentuan yang sudah tertulis dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, seperti kendala dalam bidang pendidikan di masyarkat serta kurangnya pembekalan dan sosialisasi kepada masyarakat. Dari hasil pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang berlandaskan pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 ini, ditemukan bahwa tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang meningkat, hal ini dibuktikan dengan berkurangnya hasil mediasi yang gagal dalam pelaksaan mediasi. Dari berbagai kekurangan yang ditemukan saat penelitian, Pengadilan Agama Kabupaten Malang bertekad untuk terus berbenah diri memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta untuk mencapai tingkat keberhasilan mediasi yang terus lebih baik.. Kata kunci : Mediasi, Pengadilan Agama Kabupaten Malang, PERMA No.1 Tahun 2016