PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 04/PID.SUS/2011/PT.BJM)

Main Author: Pribadi, Belan Dewangga; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2108
Daftar Isi:
  • Belan Dewangga Pribadi, Dr. Bambang Sugiri, SH., MS, Eny Harjati, SH., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: 125010107111116@mail.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi dengan memakai studi kasus putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 04/PID.SUS/2011/PT.BJM. Korporasi merupakan salah satu subjek hukum pidana di Indonesia sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara formil mengenai korporasi sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi. Sesuai dengan aturan tersebut maka dalam kasus ini PT. Giri Jaladhi Wana dijatuhi pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan berupa penutupan sementara, namun hingga saat ini putusan denda itu belum dibayarkan oleh PT. Giri Jaladhi Wana. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara penelitian hukum normatif. Hal ini merupakan konsekuensi pemilihan topik permasaahan yang akan dikaji dalam penelitian ini objeknya adalah permasalahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan penjatuhan pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi sudah bisa diterapkan, namun dalam pelaksanaanya masih timbul berbagai permasalahan diantaranya adalah konsekuensi hukum terhadap korporasi yang tidak melaksanakan pidana denda dan hukum acara yang masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimana subjek hukumnya hanya manusia. Dalam jangka pendek penulis menyarankan kepada jaksa maupun KPK untuk mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum melalui jalur perdata demi efisiensi pengembalian kerugian negara sedangkan dalam jangka panjang diharapkan Indonesia memiliki aturan yang lebih komprehensif baik dalam hukum formil maupun materiil mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi. Abstract This study aimed to analyze the responsibility of corporation criminal in the act of corruption act by using a case study of Banjarmasin High Court decision No. 04/PID.SUS/2011/PT.BJM. Corporate is one of the subjects of criminal law in Indonesia in accordance with Article 20 of Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001 concerning amendments to Law No. 31 of 1999 on Corruption Eradication governing formally of the corporation as legal subjects in criminal act of corruption. In accordance with the rules then in this case PT. Giri Jaladhi Wana is sentenced to fines and additional penalty in the form of a temporary closure, but until now the decision of the fine was not paid by PT. Giri Jaladhi Wana. This legal research was conducted by means of normative legal research. This is a consequence of the selection of problem topic to be studied in this research object is the legal problem. Based on the results of research and discussion it can be concluded that the application of sentences against corporation in criminal act of corruption can already be applied, but the implementation still raised various issues including legal consequences against corporation that does not carry out criminal penalties and procedural law that still refers to the Book of of Criminal Procedure Code where the legal subjects are only human. In the short term the writer suggested the prosecutor and Corruption Eradication Commission to consider to take legal action through civil method for the sake of efficiency of indemnification of the country, while in the long run it is expected that Indonesia has a more comprehensive rules in both formal and substantive law regarding criminal acts of corruption committed by corporations. Key words: Criminal Liability, Corporate, Criminal Act of Corruption.