JURNAL EFEKTIFITAS PASAL 23 AYAT 2 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TERKAIT JARAK PENDIRIAN MINIMARKET DENGAN PASAR TRADISIONAL. (Studi di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota

Main Author: Fathia, Maharani
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/210
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSIMAHARANI FATHIA., Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya, Efektifitas Pasal 23 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian Dan PerdaganganTerkait Jarak Pendirian Minimarket Dengan Pasar Tradisional.” (Studi Kasus diBadan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang)” Lutfi Effendi, S.H. M.Hum ;Dr.Iwan Permadi, S.H. M.H.Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Efektifitas Pasal 23 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang PenyelenggaraanUsaha Perindustrian dan Perdagangan Terkait Jarak Pendirian Minimarket Dengan Pasar Tradisional, peraturan tersebut menyatakan jarak pendirian Toko Modern atau minimarket hanya dapat dilakukan dengan jarak lima ratus meter antara minimarket dengan pasar tradisional, pada kenyataannya masih banyak pasar tradisional dengan letak minimarket yang kurang dari lima ratus meter. Peraturan tersebut ada sesungguhnya ada untuk melindungi kepentingan pedagang kecil, oleh karena itu pengawasan peraturan tersebut perlu ditegakan. Rumusan masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Efektifitas Pasal 23 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian Dan Perdagangan Terkait Jarak Pendirian Minimarket Dengan Pasar Tradisional. 2) Apa hambatan yang dihadapi oleh badan pelayanan perijinan terpadu dalam penerapan pasal 23 ayat 2 Peraturan Daerah kota Malang nomor 8 tahun 2010 dan bagaimana upaya untuk menghadapi hambatan tersebut. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian empiris ini adalah pendekatan yuridissosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu Faktor penghambat, antara lain Tenaga dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang yang minim, belum dibentuk dalam struktur kepegawaian untuk peninjauan di lapangan terkait pemberian SIUP (Surat Ijin perdagangan), Kurangnya sosialisasi dari aparat pemerintah terkait ketentuan pasal 23 ayat 2 peraturan daerah kota Malang nomor 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan, Budaya membuat usaha melalui franchise atau biasa dikenal dengan waralaba memang sudah membudaya dimasyarakat. Upaya yang dilakukan pemerintah kota Malang untuk mengatasi faktor penghambat adalah menambah tenaga dari badan pelayana perijinan terpadu yang minim, membuat anggaran dana yang tersedia dari pemerintah untuk melakukan pengawasan, menambah jumlah sosialisasi ke pedagang pasar dan pengusaha, mengurangi budaya membuat usaha melalui franchise.Menyikapi hal-hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya jika PeraturanDaerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan usahaperindustrian dan perdagangan di pertahankan, tinggal pengawasannya yang perlu untuk ditingkatkan.Kata Kunci : Efektifitas, Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Usaha Perindustriandan Perdagangan