IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN NOMOR 564/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. (ANALISIS PASAL 72 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA)

Main Author: Awang H, Aulia; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/21
Daftar Isi:
  • Artikel ilmiah ini membahas mengenai adanya permasalahan mengenai pembatalan putusan arbitrase Nomor 564/Pdt.G/PN.Jkt.Sel. yang diputus oleh hakim Pengadilan Negeri melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu pada pasal 72 ayat (3) bahwa putusan atas permohonan ditetapkan oleh Ketua pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima. Penelitian ini menganalisa kewenangan hakim menurut UU Arbitrase untuk menambah jangka waktu pemeriksaan permohonan putusan arbitrase serta menganalisis pula implikasi yuridisnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara eksplisit tidak ada pasal dalam UU Arbitrase yang mengatur tentang hal itu, tapi berdasarkan interpretasi acontrario yang dikuatkan dengan fiksi hukum, maka dapat disimpulkan bahwa hakim berwenang menambah waktu pemeriksaan sesuai dengan kewajaran sampai putusan diucapkan, dan putusan tersebut disamakan dengan putusan yang diputus dalam waktu 30 hari. Implikasi yuridis putusan Nomor 564/Pdt.G/PN.Jkt.Sel yang diputus melebihi jangka waktu disamakan dengan putusan yang diputus dalam waktu 30 hari sesuai dengan pasal 72 ayat (3) UU Arbitrase, dapat dilihat secara kontekstual pada amar putusan yang terdapat dalam putusan tersebutKata Kunci: Pembatalan Putusan, Arbitrase, Implikasi Yuridis