IMPLIKASI YURIDIS KEWENANGAN PENGENDALI SAHAM UNTUK MENGGANTI DIREKSI DI PERUSAHAAN PARTISIPASI DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN PADA LEMBAGA PERBANKAN

Main Author: Widyaningtyas, Trisna; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2071
Daftar Isi:
  • Trisna Widyaningtyas, Budi Santosa, Reka Dewantara Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : trisnawidya.sunawar17@gmail.comPenelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi tentang Implikasi Yuridis Kewenangan Pengendali Saham untuk Mengganti Direksi di Perusahaan Partisipasi dalam Konglomerasi Keuangan pada Lembaga Perbankan.Adanya kewenangan pengendali untuk mengganti direksi berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang berbeda konsep dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Perbedaan konsep antar peraturan perundang-undangan tersebut dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif,dengan tiga macam pendekatan yakni statutaapproach,conceptual approach,dan comparative approach. Jenis data dan sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer,sekunder,tersier.Teknik memperoleh bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan(library research).Teknik analisa bahan hukum dilakukan melalui metode interprestasi sistematis dan gramatikal. Berdarkan penilitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa kewenangan pengendali saham untuk mengganti direksi di Perusahaan Partisipasi dalam konglomerasi keuangan pada lembaga perbankan bertentangan dengan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS sebagai organ tertinggi dalam perseroan terbatas sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007. Berdasarkan asas lex superior derogat lex inferior maka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Kata kunci : konglomerasi, pengendali saham, company, direksi