TANGGUNG JAWAB HUKUM DIREKSI BERDASARKAN DOKTRIN CORPORATE OPPORTUNITY TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM PERSEROAN TERBATAS

Main Author: Alba, Asa Azumah; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2064
Daftar Isi:
  • Asa Azumah Alba, Dr.Budi Santoso,SH.,LLM, Dr.Reka Dewantara,SH.,MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : asaalba1993@gmail.com Abstrak Direksi sebagai Organ Perseroan yang bertugas mengurus perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan,perlu adanya ketegasan dalam Undang-undang mengenai doktrin corporate opportunity. Pengertian mengenai sampai sejauh mana kesempatan dan keuntungan pribadi yang di ambil oleh direksi dan kapan suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap corporate oppurtunity ialah bahwa telah terdapat suatu opportunitas perseroan manakala suatu tindakan hukum yang dilakukan direksi termasuk ruang lingkup bisnis dan jika kesempatan yang miliki oleh direksi sebenarnya ditawarkan kepada perseroan atau tawaran yang timbul karena adanya pemanfaatan aset atau informasi perseroan. Direksi dapat dimintai Pertanggung Jawaban secara Pidana Maupun perdata, Dan dapet menimbulkan adanya pihak yang dirugikan yaitu Perseroan Terbatas,Komisaris, Pemegang saham. Disamping itu undang-undang nomor 40 tahun 2007 sudah jauh ketinggalan karena peristawa hukum yang terjadi di praktek tidak berbanding lurus dengan pengaturan yang ada. Kata Kunci: Tanggung Jawab,Doktrin Corporate Opportunity, Direksi, Perseroan terbatas