PELAKSANAAN PASAL 8 AYAT 1 HURUF J UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA TERHADAP KOSMETIK IMPOR (studi di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya)
Main Author: | Faqudza, Ida; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2054 |
Daftar Isi:
- Terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang pelabelan pada suatu produk, produk impor maupun produk lokal harus mencantumkan label dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk tanpa label Bahasa Indonesia, peraturan lebih lanjut mengenai pelabelan Bahasa Indonesia dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencatuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang. Kosmetik impor termasuk salah satu produk yang harus memiliki label Bahasa Indonesia, tingginya minat terhadap kosmetik impor menjadikan masuknya kosmetik impor ke wilayah Indonesia semakin meningkat. Pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini supaya mendapat keuntungan semaksimal mungkin, meskipun tidak sedikit pelaku usaha yang memperdagangkan produk kosmetik impornya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, terutama tidak memiliki label Bahasa Indonesia pada kemasannnya. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kosmetik impor yang beredar di pasaran, dengan dibantu oleh Dinas-Dinas lainnya. Namun kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih banyak terdapat kosmetik impor yang beredar di pasaran, baik pelaku usaha maupun konsumen sama-sama berperan dalam pengendalian beredarnya kosmetik impor ini, namun masih terdapat pelaku usaha yang mengesampingkan peraturn yang ada dan juga masih terdapat konsumen yang tidak mengetahui bagaimana seharusnya produk-produk yang layak untuk digunakan. Upaya–upaya terus dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam menanggulangi banyaknya kosmetik impor yang beredar di pasaran. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Label Bahasa Indonesia, Kosmetik Impor