PELAKSANAAN SISTEM LELANG JABATAN DALAM PENGISIAN JABATAN STRUKTURAL PASCA DITETAPKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Main Author: | Apriliati, Dara Rizma; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2050 |
Daftar Isi:
- Dara Rizma Apriliati, Lutfi Effendi, SH.Mhum, Agus Yulianto, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas brawijaya Email: dararizmaapriliati@yahoo.com ABSTRAK Di dalam pengetahuan hukum kepegawaian, ada beberapa pendapat yang perlu dikemukakan tentang apa sebenarnya Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat yang ditunjuk, jadi tidak termasuk yang memegang suatu jabatan mewakili (vertegen woordigende functie) seperti seorang anggota parlemen, seorang menteri, seorang presiden, dan sebagainya. Istilah lelang jabatan semakin popular ditelinga masyarakat. Selama ini, kita mengenal kata lelang adalah barang atau proyek. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasangkan kata tersebut dengan jabatan. Pengertian sederhana lelang jabatan adalah semua pihak dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sesuai syarat yang dibutuhkan, diberi kesempatan untuk melamar pekerjaan sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi. Dalam sejarah diadakannya lelang jabatan atau open bidding ini sesungguhnya menuai kontroversial karena ketika di adaptasikan di Indonesia tentunya akan menuai banyak masalah karena secara historis kesukuan atau budaya yang berbeda-beda. Oleh karena itu untuk memperoleh pejabat yang professional maka norma, standard, prosedur, dan pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural harus dilakukan secara benar. Kata Kunci : Pegawai Negeri Sipil, Lelang Jabatan