KETIADAAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) UNTUK MELAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN
Main Author: | Hidayat, Mochamad Rifki; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2047 |
Daftar Isi:
- Mochamad Rifki Hidayat, Dr. Ismail Novianto, S.H. M.H., Eny Harjati, S.H. M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Abstrak Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengalami beberapa perkara yang terdakwanya meninggal dunia, karena tidak adanya norma atau pengaturan yang jelas dalam proses penyelesaian penghentian penuntutan, karena memang wewenang hal tersebut tidak dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga perkara akan terlihat di ambangkan, tidak ada mekanisme penyelesaian lebih lanjut mengenai hal ini, bagaimana praktik penyelesaian perkara tersebut sampai saat ini pun penulis belum menjumpai, perkara akan terkesan diambangkan atau dilanjutkan hingga putusan, ini yang kemudian menjadi persoalan, bahwa pantaskah menurut etika jika terdakwa yang meninggal dunia tetap diadili. Meskipun seharusnya perkara tersebut gugur, namun ketentuan lebih lanjut mengenai ketetapan gugurnya tidak dapat termuat oleh karena ketiadaan kewenangan tersebut. Ketiadaan kewenangan penghentian penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis berpendapat bahwa perlulah mekanisme penyelesaian terkait terdakwa yang meninggal dunia. dikarenakan komisi pemberantasan korupsi menghadapi persoalan terkait komisi pemberantasan korupsi dapat mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, sehingga tercapai kepastian hukum dan keadilan yang hakiki. Kata kunci : Ketiadaan Kewenangan, Penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi.